TAHAPAN KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK LUAR

TAHAPAN KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK LUAR

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kerja sama desa dengan pihak luar merupakan salah satu strategi penting dalam memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberdayakan masyarakat desa. Pihak luar yang dimaksud dapat berupa lembaga swasta, LSM, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah lainnya. Landasan hukum kerja sama ini diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, yang memberikan pedoman jelas agar kerja sama berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

mostbet

B. Uraian

Tahapan Kerja Sama Desa dengan Pihak Luar

1. Identifikasi Potensi dan Kebutuhan

a. Pemerintah Desa melakukan kajian terhadap potensi dan kebutuhan desa yang dapat dijadikan dasar kerja sama.
b. Hasil kajian dibahas dalam Musyawarah Desa dan dimasukkan ke dalam RPJM Desa serta RKP Desa.

2. Penjajakan dan Penawaran

a. Desa dapat mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak luar atau menerima tawaran dari mereka.
b. Penawaran harus memuat:

1) Tujuan dan ruang lingkup kerja sama.
2) Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
3) Jangka waktu dan pendanaan.
4) Mekanisme perubahan dan pembatalan.
5) Prosedur penyelesaian sengketa.

3. Musyawarah Desa

a. Dilaksanakan untuk menyepakati bentuk kerja sama dan menyaring aspirasi masyarakat.
b. Hasil musyawarah menjadi dasar penyusunan dokumen kerja sama.

4. Penyusunan dan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama

a. Dokumen kerja sama dapat berupa:
1) Nota Kesepahaman (MoU)
2) Perjanjian Kerja Sama (PKS)

b. Dokumen ditandatangani oleh Kepala Desa dan pihak luar yang terlibat.

5. Pelaksanaan

a. Kerja sama dilaksanakan sesuai isi perjanjian.
b. Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.

6. Pelaporan dan Evaluasi

a. Pemerintah Desa wajib melaporkan hasil kerja sama kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
b. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan keberlanjutan kerja sama.

Contoh Praktis Kerja Sama Desa dengan Pihak Luar

1. Desa bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk pelatihan teknologi pertanian.
2. Desa menjalin kerja sama dengan LSM untuk program pemberdayaan perempuan.
3. Desa bermitra dengan perusahaan swasta dalam pengelolaan wisata desa.

C. Penutup

Kerja sama desa dengan pihak luar merupakan peluang strategis untuk memperkuat kapasitas desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan mengikuti tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, kerja sama dapat berjalan secara sistematis, transparan, dan akuntabel. Melalui kolaborasi yang tepat, desa tidak hanya mampu mengoptimalkan potensi lokal, tetapi juga membuka akses terhadap sumber daya, teknologi, dan jaringan yang lebih luas demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :