TAHAPAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA BPD
Ditulis : LODE, S. Si*
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD merupakan sebuah proses pergantian anggota BPD yang dikarenakan sesuatu hal sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai masa jabatan berakhir.
Penggantian anggota BPD biasa dibilang PAW BPD di atur pada pasal 19, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pelaksanaan PAW anggota BPD dikarenakan :
1. eninggal dunia;
2. mengundurkan diri; atau
3. diberhentikan.
Adapun proses dan tahapan pergantian BPD dilakukan dengan cara:
1. Unsur pimpinan BPD mengundang anggota BPD untuk melaksanakan musyawarah pleno BPD;
2. Membuat daftar hadir dan berita acara musyawarah pleno BPD;
3. Menetapkan keputusan BPD tentang PAW anggota BPD;
4. Penyampaian keputusan BPD kepada Camat melalui Kepala Desa;
5. Penyampaian usulan nama Calon PAW BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa;
6. Kepala Desa meneruskan usulan nama PAW anggota BPD kepada Camat;
7. Camat menerus kan usulan PAW anggota BPD kepada Bupati;
8. Penetapan PAW BPD dengan SK Bupati;
9. Peresmian PAW BPD melalui pengambilan sumpah/janji.
*Penulis adalah: Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Palira