Tambahan Tunjangan Dari Tanah Bengkok

TAMBAHAN TUNJANGAN DARI TANAH BENGKOK

Dengan diterapkannya PP 11/2019, Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun mendapatkan Siltap setara golongan II. Bagi daerah atau desa yang ada tanah bengkok, Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun mendapatkan tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

Tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok, diberikan kepada Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun tidak ada pengecualian baik yang berstatus sebagai PNS maupun Non PNS. Oleh sebab itu bagi Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun yang berstatus sebagai PNS yang tanah bengkoknya diambil oleh Pemerintahan Desa, harus dikembalikan sebagaimana asalnya.

Adapun mekanisme perihal Tanah bengkok DAPAT diberikan kepada Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun sebagai Tambahan Tunjangan diberikan dari HASIL PENGELOLAANNYA melalui proses LELANG SEWA secara terbuka.

Hasil lelang sewa tersebut dimasukkan REKENING KAS DESA dulu, dari rekening kas desa baru dicairkan untuk tambahan tunjangan tersebut berdasarkan MUSDES di mana hasil Musdes dituangkan dalam PERDES. Sedangkan besaran tambahan tunjangan harus memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.

Dalam menerapkan atau memanfaatkan tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan ini, eksekutor yang ideal adalah adalah BPD, karena BPD dalam hal pembuatan Peraturan Desa bisa menggunakan HAK INISIATIF.

Selamat berinisiatif saudaraku BPD.!

Profil Palira

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :