Tanah Bengkok Dalam Sistem APBDes

Tanah Bengkok Dalam Sistem APBDes

Semua aset desa (termasuk tanah bengkok) yang bisa diuangkan, itu harus dijadikan uang dulu, masuk APBDes dan Rekening Kas Desa (RKD).

Selanjutnya pemanfaatannya ditentukan berdasarkan Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa. Lalu dijadikan dasar pada Perdes trntang APBDes.

Perihal tanah bengkok harus dilelang oleh desa dulu, pemanfaatannya bisa dijadikan “tambahan tunjangan” untuk Kades dan Prades. Dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan berdasarkan jabatan dan beban tanggungjawabnya masing-masing.

Apabila di desa anda tanah bengkok masih dikerjakan langsung oleh Kades dan Prades, maka itu masuk rana pidana tipikor. Kalau anda mau menggugat atau melaporkan ke APH, silakan.

Awal dasar hukumnya adalah Permendagri nomor 1 tahun 1982, lalu PP 11/2019, perubahan kedua atas pasal 100, PP 43/2014 berbunyi:

3. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1O0

(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;

2. pelaksanaan pembangunan Desa;

3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan

4. pemberdayaan masyarakat Desa.

b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan

2. tunjangan dan operasional Badan
Permusyawaratan Desa.

(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 1.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Lebih rinci lagi silakan baca Permendagri 1/2016.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :