Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades
Pencermatan saya, pada perhelatan pilkades sampai saat ini, ada beberapa hal yg menjadi tantangan bagi BPD dan masyarakat desa, baik menjelang, saat, dan usai pilkades, yaitu tentang:
1. Waktu pelaksanaan pilkades.
2. Surat pengunduran diri kades menjelang AMJ.
3. BPD yang ikut mencalonkan Kades.
4. Biaya Pilkades.
5. PJ Kades.
6. Penyampaian Visi dan Missi.
6. LPPDes dan LPRP-APBDes.
8. LEK Kades.
9. Kampanye Hitam.
10. Politik Uang.
11. Kecurangan.
Uraian berikut semoga bisa jadi bekal untuk mencerahkan dan membimbing ke arah solusi yang terbaik.
1.a. Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 65 tahun 2017, juncto Permendagri nomor 112 tahun 2014, dan Permendagri nomor 66 tahun 2017, juncto Permendagri nomor 82 tahun 2015, pelaksanaan pilkades meskipun harus dilaksanakan secara massal dalam satu wilayah kabupaten, harus tetap memperhatikan sisa masa jabatan kepala desa yg bersangkutan. Tidak boleh asal dibersamakan begitu saja.
Hitungannya adalah pelaksanaan pilkades bisa diikutkan secara masal apabila sisa masa jabatan kepala desa tersebut maksimal 74 hari.
Rujuannya adalah sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya 7 hari terhitung dari hari pelaksanaan, hasil pilkades oleh panitia dilaporkan kepada Kepala Desa.
b. Selambat-lambatnya 7 hari terhitung dari kepala desa menerima laporan hasil pilkades oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
c. Selambat-lambatnya 30 hari terhitung dari Bupati menerima laporan hasil pilkades dari kepala desa, Bupati harus menetapkan calon jadi kepala desa menjadi kepala desa dengan Surat Keputusan.
d. Selambat-lambatnya 30 hari terhitung dari SK penetapan, Bupati harus melantik kepala desa yang sudah ditetapkan, menjadi kepala desa definitif dengan berita acara pelantikan.
Angka 7+7+30+30 itulah yang harus dipedomani, oleh sebab itu, jika terdapat sisa masa jabatan lebih dari 74 hari terhitung dari hari pelaksanaan pemilihan, maka pilkades desa tersebut harus diikutkan pada pilkades massal gelombang berikutnya, atau dilakukan penundaan pada pilkades massal tahun berikutnya.
1.b. Bahwa manakala suatu desa terjadi kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, tidak dibenarkan diikutkan pilkades secara massal. Melainkan desa tersebut harus melaksanakan pilkades PAW (Pengganti Antar Waktu).
Apabila memaksakan untuk diikutkan pilkades secara massal, maka hasil pilkades pasti cacat hukum.
Kepala desa dari hasil pemilihan yang cacat hukum, maka semua ucapan dan tindakan, termasuk tanda tangan dan cap stempel nya yang mengatas namakan kepala desa itu cata hukum.
2. Bahwa merujuk pada Permendagri nomor 65 tahun 2017, juncto Permendagri nomor 112 tahun 2014, dan Permendagri nomor 66 tahun 2017, juncto Permendagri nomor 82 tahun 2015 tidak ada kausul yang menharuskan Kades membuat surat pengunduran diri menjelang Akhir Masa Jabatan.
a. Desa yang pelaksanaan pilkadesnya tepat waktu, Kepala desa tetap melaksanakan jabatannya sampai habis masa jabatannya.
Jika kepala desa nya ikut mencalonkan kepala desa, maka dia cukup mengajukan cuti, dan masa cutinya terhitung sejak dia ditetapkan sebagai calon sampai dengan tanggal pelaksanaan pilkades.
b. Desa yang mengalami penundaan pelaksanaan pilkades, Kepala Desa diberhentikan saat habis masa jabatannya dan bersamaan dengan itu bupati mengangkat PJ (Penjabat) K3pala Desa.
Masa jabatan PJ tersebut sampai dilantiknya Kepala Desa terpilih.
3. Bahwa dalam Permendagri nomor 65 tahun 2017, juncto Permendagri nomor 112 tahun 2014, dan Permendagri nomor 66 tahun 2017, juncto Permendagri nomor 82 tahun 2015, anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pilkades, tidak perlu mundur dari keanggotaannya sebagai BPD, tapi cukup permohonan cuti.
Jika di daerah anda terdapat Perda atau Perbup yang bertentangan dengan Permendagri 112/2014 dan 65/2017, maka Perda atau Perbup tersebut harus diabaikan dan dianggap tidak ada. Karrna peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
4. Bahwa dalam Permendagri 65/2017, pasal 48, ditegaskan kalau biaya pilkades itu menjadi tanggungjawab APBD Kabupaten.
Jika Panitia menggali dana anggaran pilkades dari selain yang bersumber dari APBD Kabupaten, dengan cara dan dalih apapun, itu tidak dibenarkan. Silakan dipidanakan.
5. Bahwa PJ Kades mungkin ada yang tidak cocok dengan harapan anggota BPD dan atau masyarakat, jangan dijadikan masalah. Karena itu kewenangan Bupati.
6. Bahwa penyampaian visi dan missi bagi calon kades, harus berupaya rasional, faktual, realistis dan logis serta memungkinkan diakselerasikan dengan RPJMD Kabupaten. Sebab dari visi dan missi tersebut, jika dia yg jadi kades, akan menjadi substansi pokok dalam pembuatan RPJMDes.
7. Bahwa penyampaian dan pembahasan LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan dari Kades kepada BPD untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati itu suatu keharusan.
Tapi di beberapa daerah, terjadi BPD direpotkan dengan sikap kades yang mengelak tanggungjawab, karena para pembina desapun banyak yang abai masalah ini. Maka BPD jangan sampai terbawa nyimpang dari tupoksinya, harus dipikirkan bersama dengan memperhatikan kondisi desa masing-masing. Yang penting targetnya harus berhasil adanya LPPDes dan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.
8. Bahwa pembuatan dan penyampaian Laporan Evaluasi Kinerja Kades baik Semester, Akhir Tahun Anggaran, maupun Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, bagi BPD sekarang ini adalah hal baru. Maka jangan sampai tidak meyakinkan dalam pembuatan LEK Kades tersebut.
9. Bahwa Permendagri nomor 65 tahun 2017, juncto Permendagri nomor 112 tahun 2014, telah mengatur tentang bagaimana sistem kampanye pilkades.
Mewaspadai kampanye hitam, jika terjadi, atasi dengan cara yang arif dengan mengedepankan musyawarah sebagai ciri khas masyarakat desa.
10. Bahwa politik uang adalah cara-cara kotor yang menjijikkan, termasuk dalam perhelatan pemilihan kepala desa.
Hak demokrasi rakyat dengan seenaknya dibeli, itu sama halnya dengan menghina rakyat dan merendahkan harkat dan martabat rakyat.
Tantangan yang ke 10 ini, seringkali banyak yang terlena. Maka semua pihak dan warga masyarakat di desa harus mewasoadainya.
11. Bahwa penetapan daftar pemilih, kehadiran pemilih, kartu suara, dan penghitungan suara, adalah point-point rawan tindak pencurangan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Semua pihak harus bertindak sebagaimana peraturan yang berlaku, jangan bertindak menhalalkan segala cara.
Sebab kita semua harus yakin, bahwa segala yang kita capai dengan cara yang tidak baik dan tidak benar, pasti tidak barokah.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Nur Rozuqi
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN