Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bengkok Sebagai Tambahan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Hingga sekarang ini (2020), masih sangat kecil prosentase Pemerintahan Desa yang menerapkan Ayat (3), Pasal 100, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015. Begitu pula dengan Permerintah Kabupaten cenderung bersikap tidak serius dalam menegakkan aturan tersebut.
Tentang aturan bahwa tanah bengkok itu tidak boleh dikelola langsung oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Tambahan Tunjanganh, melainkan harus dari hasil pengelolaannya. Terhadap persoalan tersebut dapat diuraikan kategori sikap sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa kukuh mengelola langsung dengan dalih hak asal-usul.
2. BPD lemah karena tidak begitu memahami regulasinya.
3. Rakyat diam. Bahkan apatis, karena tidak tahu regulasinya.
4. Pemerintah Kabupaten mendiamkan karena tidak serius menangani desa.
Sesungguhnya apapun yang terjadi, penerapan terhadap aturan tersebut adalah kemutlakan. Semua pihak harus patuh terhadap aturan, terlebih para pemangku kepentingan desa.
Terhadap sikap Pemerintah Desa yang berdalih hak asal-usul, tawarkan pilihan, mau gaji (penghasilan tetap) dari bengkok apa dari siltap. Sebab kedudukan tanah bengkok sebelum berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 adalah sebagai penghasilan tetap (hak asal-usul) Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tetapi sejak tahun 1982 (Permendagri nomor 1 tahun 1982) tanah bengkok statusnya berubah menjadi tanah kas desa, sedangkan siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota.
Sekarang bagaimana mekanisme pemanfaatan tanah bengkok menjadi tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Penerbitan Peraturan Desa Tentang Aset Desa.
a. Didahului Musdes
b. Raperdes bisa dari Kades (Pemerintah Desa) atau BPD.
c. Tugas penyusunan Raperdes dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
d. Tugas penyusunan Raperdes dari BPD dilakukan anggota atau bersama.
2. Penerbitan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Bengkok Sebagai Tambahan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
a. Didahului Musdes
b. Raperdes bisa dari Kades (Pemerintah Desa) atau BPD.
c. Tugas penyusunan Raperdes dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
d. Tugas penyusunan Raperdes dari BPD dilakukan anggota atau bersama.
3. Penerbitan Peraturan Kepala Desa Tentang Pengelolaan Aset Desa
a. Dahului Musyawarah Pemdes dengan melibatkan LKD
b. Tugas penyusunan Raperkades dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
4. Penerbitan Keputusan Kepala Desa Tentang Pemanfaatan Aset Desa
a. Dahului Musyawarah Pemdes, dapat dengan melibatkan LKD
b. Tugas penyusunan Raperkades dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
5. Penerbitan Keputusan Kepala Desa Tentang Pemanfaatan tanah Kas Desa
a. Dahului Musyawarah Pemdes, dapat dengan melibatkan LKD
b. Tugas penyusunan Raperkades dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
Dengan demikian artinya tanah bengkok atau sebutan lainnya itu harus dijadikan uang dulu (dilelang sewakan), lalu hasil sewanya (maksimal 3 tahun) dimasukkan RKD, untuk selanjutnya baru bisa dicairkan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
INGAT
Hasil pengelolaan tanah bengkok harus dimasukkan RKD (Rekening Kas Desa) dan dimasukkan APBDes.
Apabila tidak dimasukkan APBDes, maka masuk kategori pidana penggelapan atau Tipikor.
SIMPULNYA:
TANAH BENGKOK ATAU SEBUTAN LAINNYA HARUS DILELANG SEWAKAN, HASIL SEWA DIMASUKKAN RKD, BARU BISA DIBELANJAKAN DAPAT SEBAGAI TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
DASAR HUKUMNYA
SATU
Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015,
Pasal 100
Ayat (3)
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
DUA
Permendagri nomor 1 tahun 2016
Paragraf Keempat
Pemanfaatan
Pasal 11
(1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. sewa,
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan; dan
d. bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Pasal 12
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa.
(2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek perjanjian sewa;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.
TIGA
Permendagri nomor 20 tahun 2018
Pasal 1
2. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
12. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
Pasal 9
(1) APB Desa terdiri dari:
a. pendapatan Desa;
b. belanja Desa; dan
c. pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
Pasal 11
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. pendapatan asli Desa;
b. transfer; dan
c. pendapatan lain.
Pasal 12
(1) Kelompok pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a. hasil usaha;
b. hasil aset;
c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. pendapatan asli Desa lain.
(2) Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain bagi hasil BUM Desa.
(3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain, tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
(4) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.
(5) Pendapatan asli Desa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain hasil pungutan Desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Untuk jenis lelang sewa tanahnya lelang terbuka atau tertutup
Selamat malam
Terkait dengan pemanfaatan aset desa, kalo boleh sy minta draf peraturan desa tentang pemanfaatan aset desa.
Terimakasih
Selamat malam
Kalo boleh saya minta draf terkait peraturan desa tentang pemanfaatan aset desaterimakasih
Lalu bagamna pengelolaan / regulasi yang dulunya tanah bengkok kemudian desa menjadi kelurahan , kemudian bengkok menjadi hak sertifikat kabupaten. Padahal desa lebih dulu ada seblom kab ?
Kades dan Perangfkat Desa sudah diGAJI dari APBD Kabupaten dengan sebutan SILTAP (Penghasilan Tetap).