Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Pengganti Antar Waktu

Lantaran masih saja ada yang bertanya bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis.

Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakuannya?
Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga?
Atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu?

Bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis.

Terkait dengan pertanyaan diatas, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu diatue dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 42 berbunyi:

(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.

(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 43 berbunyi:

BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

Berikut Tatacara Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu melalui Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar-waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:

Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades PAW, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi:

1. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;

2. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;

3. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;

4. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;

5. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan

6. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.

Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan:

1. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;

2. Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;

3. Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;

4. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;

5. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;

6. Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;

7. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;

8. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan

9. Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa. Dari berbagai sumber referensi.

permendagri_no.65_th_2017 Pilkades

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu”

  1. 1.bagaimana teknik pemilihan kades antar waktu ?
    2. Siapa saja peserta pemilih ?
    3. Berapa jumlah keseluruhan peserta pemilih dari jumlah pemilih 5.049.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :