Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Sebagai generalisasinya, ada beberapa hal yang harus dipedomani dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pilkades dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, diantaranya:

1. Bahwa biaya pilkades itu sumber anggarannya dari APBD yang dimasukkan ke APBDes melalui pos anggaran BKPK (Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten).

2. Bahwa mekanisme penganggaran biaya Pilkades harus dijalankan dengan berdasarkan Permendagri 20/2018.

Dengan memperhatikan dua berpedoman di atas, maka kegiatan pilkades masuk bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, RAB yang dibuat masuk pada jenis belanja Barang dan Jasa. Sedangkan alur pelaksanaan kegiatan anggarannya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. BKPK untuk biaya pilkades harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan.

2. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD
(Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan
anggaran kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditentukan dan sudah ditanda tangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD untuk diverifikasi. dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.

3. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa
diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan
ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.

4. Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan.

5. Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa
menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan
Anggaran) yang akan dilaksanakan kepada PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA
bersama TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang membidangi.

6. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD yang membidangi melaksanakan
kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.

7. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD melaporkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh DLPA (Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran) yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD.

Sehubungan dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas, maka berdasarkan pasal 2, ayat (1) Permendagri nomor 20 tahun 2018, Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:

Direktur PusBimtek Palira.

Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :