TATA KELOLA TERLUPAKAN
Fondasi yang Terlupakan dalam Pembangunan Desa
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Dalam satu dekade terakhir, desa menjadi pusat perhatian pembangunan nasional. Berbagai program digulirkan: SDGs Desa sebagai peta jalan pembangunan berkelanjutan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor ekonomi lokal, dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai simbol kemandirian kolektif. Namun, di balik semangat dan jargon kemajuan, ada satu hal yang sering terlewatkan—tata kelola desa. Tanpa tata kelola yang tuntas, program apapun hanya akan menjadi bangunan di atas pasir. Mereka mungkin tampak megah di awal, tetapi rapuh dalam pelaksanaan dan rentan gagal dalam jangka panjang.
2. Kondisi Faktual
Banyak desa telah menerima dana besar dan program strategis, namun belum memiliki sistem tata kelola yang kokoh. Musyawarah desa sering bersifat formalitas, transparansi anggaran minim, partisipasi warga rendah, dan kapasitas aparatur desa belum memadai. SDGs Desa dijalankan sebagai proyek pendataan, bukan sebagai proses reflektif. BUMDes dibentuk tanpa analisis kelayakan dan tanpa sistem akuntabilitas. Koperasi Desa Merah Putih digagas sebagai simbol, tetapi tidak dibarengi dengan penguatan kelembagaan dan literasi keuangan warga. Semua ini menunjukkan bahwa program berjalan lebih cepat daripada kesiapan sistem tata kelola.
3. Dampaknya
a. Program gagal berakar di desa: Tanpa tata kelola yang kuat, program hanya menjadi instruksi dari atas, bukan inisiatif dari bawah.
b. Ketergantungan pada figur dan proyek: Keberhasilan program bergantung pada siapa yang memimpin, bukan pada sistem yang dibangun.
c. Rendahnya keberlanjutan dan dampak nyata: Banyak BUMDes dan koperasi desa yang mati suri karena tidak memiliki sistem pengelolaan yang transparan dan partisipatif.
d. Kehilangan arah pembangunan: Desa menjadi bingung antara mengikuti program pusat dan memenuhi kebutuhan lokal, karena tidak ada mekanisme tata kelola yang menjembatani keduanya.
4. Rekomendasi Solusif
a. Tata kelola sebagai prasyarat, bukan pelengkap: Sebelum menjalankan program, desa harus memiliki sistem tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
b. Bangun kapasitas SDM dan kelembagaan desa: Pelatihan dan pendampingan harus difokuskan pada penguatan sistem pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, dan pelibatan warga.
c. Integrasikan program ke dalam siklus tata kelola desa: SDGs, BUMDes, dan koperasi harus menjadi bagian dari RPJMDes, RKPDes, dan musyawarah desa, bukan entitas terpisah.
d. Dorong kolaborasi antar aktor lokal: Pemerintah desa, BPD, kelompok masyarakat, dan pendamping harus bekerja bersama membangun sistem, bukan hanya menjalankan proyek.
5. Penutup
Pembangunan desa bukan soal seberapa banyak program yang dijalankan, tetapi seberapa kuat sistem yang menopangnya. SDGs Desa, BUMDes, dan Koperasi Desa Merah Putih adalah peluang besar, tetapi hanya akan berhasil jika desa memiliki fondasi tata kelola yang kokoh. Saatnya berhenti membangun di atas tanah yang rapuh. Mari tuntaskan tata kelola terlebih dahulu, agar setiap program benar-benar menjadi jalan menuju kemandirian dan kesejahteraan desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN