SDGs DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN DESA
Antara Penyeragaman Tekokratik dan Lokalitas Kontekstual
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa hadir sebagai turunan dari komitmen global untuk pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, SDGs Desa dikemas sebagai program berbasis data, dengan pendekatan teknokratik dan orientasi keberlanjutan. Namun, dalam praktiknya, SDGs Desa cenderung bertumpu pada penyeragaman indikator dan prosedur, yang mengingatkan pada pola pembangunan desa ala Orde Baru—sentralistik, seragam, dan top-down. Padahal, amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan paradigma baru: bukan “membangun desa” dari atas, melainkan “desa membangun” dari bawah, dengan pendekatan kontekstual, berbasis lokalitas, dan berorientasi keberlangsungan sosial.
2. Kondisi Faktual
SDGs Desa dijalankan dengan instrumen pendataan digital, indikator seragam, dan pelaporan terpusat. Desa diminta mengisi ribuan variabel melalui aplikasi, tanpa ruang yang cukup untuk menyesuaikan dengan konteks lokal. Pendekatan ini menempatkan desa sebagai objek pembangunan, bukan subjek. Sementara itu, UU Desa menekankan bahwa desa memiliki kewenangan untuk merancang pembangunan sesuai dengan nilai, potensi, dan aspirasi lokal. Ketika SDGs Desa dijalankan tanpa integrasi dengan tata kelola lokal, maka terjadi ketegangan antara logika teknokratik dan semangat otonomi desa.
3. Dampaknya
a. Penyeragaman mengabaikan keragaman desa: Desa di pegunungan, pesisir, dan perkebunan dipaksa mengikuti indikator yang sama, padahal tantangan dan potensi mereka berbeda.
b. Desentralisasi semu: Meski dijalankan di desa, SDGs Desa tetap dikendalikan dari pusat, sehingga desa tidak memiliki ruang untuk menginterpretasi dan mengadaptasi.
c. Kelelahan administratif: Pendataan SDGs menjadi beban teknis bagi perangkat desa, tanpa jaminan bahwa data tersebut digunakan untuk pengambilan keputusan lokal.
d. Konflik paradigma: SDGs Desa mendorong pembangunan dari luar, sementara UU Desa mendorong pembangunan dari dalam. Tanpa rekonsiliasi, desa terjebak dalam dualisme kebijakan.
4. Rekomendasi Solusif
a. Redesain SDGs Desa berbasis lokalitas: Indikator SDGs harus bisa dikontekstualisasikan oleh desa, bukan sekadar diisi secara seragam.
b. Integrasikan SDGs ke dalam siklus tata kelola desa: Musyawarah desa, RPJMDes, dan RKPDes harus menjadi ruang utama untuk menghidupkan SDGs secara reflektif dan partisipatif.
c. Kembangkan modul pelatihan SDGs berbasis otonomi desa: Pelatihan harus mendorong desa untuk memahami SDGs sebagai alat bantu, bukan sebagai kewajiban administratif.
d. Dorong kolaborasi antara teknokrat dan komunitas lokal: Pendekatan teknokratik harus bersinergi dengan pengetahuan lokal agar pembangunan berkelanjutan benar-benar berakar.
5. Penutup
SDGs Desa adalah peluang besar untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Namun, peluang itu bisa berubah menjadi jebakan jika dijalankan dengan pendekatan teknokratik yang seragam dan sentralistik. Desa bukanlah objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki hak, pengetahuan, dan kapasitas untuk membangun dirinya sendiri. Amanat UU Desa harus menjadi kompas utama: “desa membangun”, bukan “membangun desa”. Saatnya merancang SDGs yang berpijak pada lokalitas, bukan sekadar pada data.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

