Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa
Harus diakui, sampai saat ini masih sangat banyak anggota BPD yang tidak memahami bagaimana tata cara kerjanya. Akibatnya anggota BPD yang diperdayai oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah tingkat atasnya, bahkan dicemo’oh oleh masyarakatnya sendiri.
Berikut ini uraian singkat pokok-pokok Tata Kerja anggota BPD sebagai berikut:
A. Tata Kerja Pimpinan
1. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan Bidang-bidang serta mengumumkan dalam Rapat Paripurna;
2. Memimpin rapat panitia musyawarah dalam menetapkan acara rapat BPD;
3. Menyusun perencanaan mengenai urusan rumah tangga BPD serta pelaksanaannya;
4. Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan tata tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi izin, berbicara, dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dan tidak terganggu;
5. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya;
6. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat;
7. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan;
8. Mengadakan koordinasi dengan kepala desa;
9. Menindaklanjuti laporan bidang yang dipandang perlu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
10. Memberikan pertimbangan dan persetujuan.
B. Tata Kerja Sekretaris
1. Melaksanakan tertib administrasi BPD;
2. Mengikuti kegiatan rapat-rapat BPD dan membuat risalah rapat dan catatan rapat; dan
3. Memberikan pertimbangan teknis kepada Pimpinan BPD
C. Tata Kerja Bidang
1. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan Rancangan Keputusan BPD yang masuk dalam bidang tugas masing-masing bidangnya;
2. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
3. Membantu Pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD;
4. Mengadakan peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu oleh bidang yang bersangkutan;
5. Dalam keadaan tertentu, peninjauan dan kunjungan kerja di luar jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dapat dilaksanakan oleh bidang yang bersangkutan dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan BPD;
6. Mengadakan rapat kerja dengan Kepala Desa dan perangkat Desa lainya, Rapat dengar pendapat dengan lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan serta menampung aspirasi masyarakat;
7. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing bidang;
8. Menyusun pertanyaan tertulis dalam rangka pembahasan sesuatu masalah yang menjadi tugas bidang masing-masing;
9. Memberikan laporan kepada pimpinan BPD tentang hasil pekerjaan bidang
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Nur Rozuqi
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN