TENAGA AHLI BERSERTIFIKASI DALAM PEMBANGUNAN DAN TATA KELOLA DESA

TENAGA AHLI BERSERTIFIKASI DALAM PEMBANGUNAN DAN TATA KELOLA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Tenaga ahli bersertifikasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kualitas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa. Sertifikasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan formal atas kompetensi yang telah diuji sesuai standar nasional maupun internasional. Namun, di balik legitimasi yang diberikan, terdapat sejumlah tantangan yang perlu dikaji secara kritis, terutama terkait relevansi sertifikasi terhadap kebutuhan lokal dan efektivitasnya dalam praktik lapangan.

mostbet

B. Deskripsi

1. Definisi

Tenaga ahli bersertifikasi adalah individu yang telah melalui uji kompetensi formal dan dinyatakan kompeten oleh lembaga sertifikasi resmi seperti BNSP atau LSP.

2. Karakteristik

a. Kompetensi terstandar berdasarkan SKKNI atau standar internasional.
b. Legalitas formal yang diakui dalam proyek pemerintah dan sistem OSS/LPSE.
c. Profesionalisme tinggi dengan komitmen terhadap etika kerja.
d. Diakui dalam sistem formal pengadaan dan tender.

3. Bidang Sertifikasi

a. Pemberdayaan masyarakat desa.
b. Tata kelola pemerintahan desa.
c. Keuangan dan pelaporan desa.
d. SDGs Desa dan perencanaan partisipatif.
e. Manajemen koperasi dan BUMDes.
f. Jasa konstruksi dan keinsinyuran.

4. Dasar Hukum dan Lembaga Terkait

a. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
c. Permen PUPR No. 10 Tahun 2020.
d. BNSP, LPJK, dan kementerian teknis terkait.

5. Manfaat Sertifikasi

a. Meningkatkan kredibilitas dan daya saing.
b. Memenuhi syarat administrasi proyek/tender.
c. Diakui dalam sistem OSS dan LPSE.
d. Memperluas peluang kerja.
e. Menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.

C. Penjelasan (Analisis Kritis)

1. Legitimasi dan Kredibilitas

Sertifikasi memberikan legitimasi formal yang meningkatkan kepercayaan publik. Namun, secara kritis, sertifikasi berisiko menjadi sekadar “stempel administratif” tanpa benar-benar mencerminkan kualitas pendampingan. Ada potensi sertifikasi hanya dijadikan syarat tender, bukan alat peningkatan kapasitas.

2. Standarisasi vs. Konteks Lokal

Standarisasi kompetensi melalui SKKNI penting untuk konsistensi mutu. Namun, secara kritis, standar nasional seringkali tidak sensitif terhadap keragaman lokal. Misalnya, sertifikasi tata kelola desa bisa mengabaikan praktik adat yang masih relevan dalam pengelolaan aset desa.

3. Aksesibilitas Sertifikasi

Proses sertifikasi membutuhkan biaya, waktu, dan akses ke lembaga resmi. Secara kritis, hal ini bisa menjadi hambatan bagi tenaga ahli di daerah terpencil. Sertifikasi berpotensi menciptakan kesenjangan antara tenaga ahli di perkotaan yang mudah mengakses lembaga sertifikasi dan tenaga ahli desa yang terbatas aksesnya.

4. Pengakuan terhadap Pengalaman Praktis

Tenaga ahli non-sertifikasi seringkali memiliki pengalaman lapangan yang lebih kaya. Namun, sistem sertifikasi cenderung mengabaikan kontribusi mereka. Secara kritis, hal ini bisa melemahkan pemberdayaan masyarakat karena pengalaman nyata tidak diakui secara formal.

5. Dampak terhadap Pemberdayaan Desa

Sertifikasi diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan. Namun, jika terlalu birokratis, sertifikasi justru bisa menjauhkan tenaga ahli dari masyarakat. Pendamping lebih sibuk memenuhi standar administrasi daripada fokus pada kebutuhan warga desa.

D. Kesimpulan

Tenaga ahli bersertifikasi adalah instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas dalam pembangunan desa. Namun, analisis kritis menunjukkan adanya kesenjangan antara sertifikasi formal dan kompetensi nyata di lapangan. Sertifikasi berisiko menjadi formalitas jika tidak adaptif terhadap konteks lokal dan tidak mengakui pengalaman praktis. Keberhasilan sertifikasi bergantung pada kemampuannya menyeimbangkan standar nasional dengan kebutuhan desa yang beragam.

E. Penutup

Sertifikasi tenaga ahli harus dipandang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen peningkatan kualitas pendampingan desa. Reformasi sertifikasi diperlukan agar lebih inklusif terhadap pengalaman praktis, lebih sensitif terhadap kearifan lokal, dan lebih berorientasi pada dampak nyata. Dengan demikian, tenaga ahli bersertifikasi dapat benar-benar menjadi agen perubahan yang efektif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :