Terlambat Menyampaikan Laporan Kepala Desa Dapat Diberhentikan

TERLAMBAT MEMBUAT ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN, LAPORAN KETERANGAN, DAN INFORMASI, KEPALA DESA DAPAT DIBERHENTIKAN

Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat.

Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Diskripsinya sebagai berikut:

Pasal 26

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budayamasyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 28

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Supaya dipahami, bahwa:

1. LPPDES, dan LPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

LPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes, sedangkan LPRP-APBDes itu tentang realisasi APBDes (keduanya merupakan Perdes).

Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana peraturan di atas, Camat harus melakukan tindakan administratif maupun hukum.

Apabila Camat atas nama Bupati melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak membuat laporan tepat waktu, maka Bupati harus memberi sanksi kepada Camat dan Kepala Desa sebagaimana aturan perundang-undangan.

2. LKPPDES dan LKPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.

LKPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan LKPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.

Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan keterangan laporan sebagaimana peraturan di atas, BPD harus melakukan tindakan administratif maupun hukum.

Apabila BPD melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak membuat keterangan laporan tepat waktu, maka Camat atas nama Bupati harus memberi sanksi kepada BPD dan Kepala Desa sebagaimana aturan perundang-undangan.

3. IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat.

IPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan IPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.

Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang-undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :