Testimoni Penyelenggara Pemerintahan Desa

TESTIMONI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Oleh : Tata Setiawan Nataatmadja, SE

Para Penyelenggara Pemerintahan Desa adalah Penduduk Desa yang terpilih mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyelenggara Pemerintahan Di Desa, yang tidak dibekali pengetahuan pemerintahan, sehingga agak lambat melakukan menyelaraskan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, yaitu Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD, sedangkan yang dimaksud Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa, dan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa yang dibantu oleh para Kepala Urusan, para Kepala Seksi dan para Kepala Dusun.

Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai tugas sebagai Penyelenggara Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, keempat bidang garapan tsb merupakan satu kesatuan yang harus berjalan secara komprehensip. Dengan demikian tugas Pemerintah Desa dan BPD sama melaksanakan keempat bidang garapan, hanya dibedakan peran dan fungsinya, Pemerintah Desa berkedudukan sebagai Eksekutifnya di Desa dan BPD sebagai Legislatifnya di Desa yang mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus dan fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Para Kepala Urusan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa, sedangkan Sekretaris Desa, para Kepala Seksi dan para Kepala Dusun bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa, penanggungjawab Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa.

Pemerintahan Desa harus memiliki Visi dan Misi yang akan dijabarkan kekdalam RPJMDes untuk selama satu periode Masa Bhakti Kepala Desa yaitu selama 6 (enam) tahun, yang kemudian akan dilaksanakan setiap tahunnya melalui RKPDes dan APBDes. Visi dan Misi bersumber pada Profil Desa, Profil Desa merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi Data Dasar Keluarga, Potensi SDA, SDM, Kelembagaan, Prasarana dan Sarana, serta Perkembangan Kemajuan dan Permasalahan yang dihadapi, Visi dan Misi yang tidak berbasis Profil Desa bagaikan Manusia tanpa kaki.

Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan, dan Pemberdayaan Masyarakat, keempat bidang garapan harus berjalan secara komprehensip, bermitra dengan LKD yang ada ditingkat Desa, RT dan RW.

LKD posisinya berada antara Pemerintahan Desa dengan RT dan RW, yang lingkup kerjanya Desa pada hal hal yang khusus, seperti kepemudaan dll, dan tidak mempunyai warga masyarakat, seperti yang dimiliki RT dan RW.

RKPDes dan APBDes Sumber Pembiayaannya dari Bantuan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Kabupaten serta Sumber Pendapatan Asli Desanya, yang dilaksanakan melalui tahapan yaitu dari mulai perencanaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, pengambilan keputusan yang dilaksanakan Pemerintah Desa bersama BPD, pelaksanaan keputusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa serta pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa kepada Bupati dan Masyarakat Desa melalui BPD, yang dilaksanakan melalui Forum Musyawarah Desa (Musdes).

Paket Bimtek

Pengalaman menunjukkan, bahwa keempat bidang garapan yaitu sebagai Penyelenggara Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat tidak cukup hanya mengenal identitas sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa melainkan harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, tugas apa saja yang termasuk dalam pemerintahan, demikian pula pelaksanaan pembangunan, pembinaan kesejahteraan, dan pemberdayaan, sehingga dalam pelaksanaan sehari harinya tidak terjadi gagal paham

Penyelenggara Pemerintahan Desa juga harus memiliki kemampuan melakukan pendekatan kepada Dinas/Instansi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten, untuk memecahkan permasalahan – permasalahan yang ada, seperti Usia Sekolah, Usia Kerja dll, karena Profil Desa tidak hanya dicatat melainkan harus dikerjakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Demikian pula BUMDes, tidak hanya mengandalkan pasar Masyarakat Desanya sendiri, harus berorientasi kepada pasar di luar desanya, sekurang kurangnya antar desa se wilayah Kecamatannya.

Karena itu perencanaan pembangunan yang terintegrasi (terpadu) selain perencanaan dibidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh internal Pemerintah Desa, yaitu Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat harus betul betul menjadi garapan Team Penyusun Perencanaan, yang kemudian hasilnya dipadukan oleh Pemerintah Desa dalam bentuk RKPDes dan APBDes.

Verbal tanpa manifes, bagaikan tong kosong nyaring bunyinya, dan sebaliknya Manifes tanpa Verbal bagaikan bekerja tanpa ilmu alias kamana mawa karep dewe, itulah yang dirasakan selama memangku jabatan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa

Kemarin dahulu, ketika itu sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa, yang namanya salah satu garapan pada Bidang Pemerintahan yaitu Pertanahan, yang ada dalam hati dan pikiran hanya ada Akta Jual Beli saja, setelah selang waktu berjalan, ternyata pada Pertanahan, terdapat potensi yang luar biasa bagi kemajuan desa, antara lain bagaimana pemanfaatan Sumber Daya Alam, baik terkait penataan lingkungan pemukiman penduduk, optimalisasi lahan pertanian, perkebunan dll, apalagi saat ini Desa menjadi sasaran bagi pengembang dan industri, baru SDA belum lagi SDM yang sangat potensial bagi pembangunan desa.

Jadi saya akui, pada saat mengemban amanah sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa merasa lebih pandai dari yang lain, tak aneh manakala lebih mengedepan perbedaan, dari pada menunjukkan pekerjaan yang seharusnya dikerja, semoga tidak ditiru adegan saya, karena sikap yang tidak edukatif.

Kesejahteraan adalah sebuah tata kehidupan dan penghidupan sosial. … Pengertian sejahtera itu sendiri adalah kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat, dan damai, sehingga untuk mencapai kondisi itu orang tersebut memerlukan suatu usaha sesuai kemampuan yang dimilikinya. Kesejahteraan dalam konsep dunia modern adalah sebuah kondisi di mana seorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, air minum yang bersih serta kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan memiliki pekerjaan yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya. Guna mencapai kesejahteraan tsb dibutuhkan untuk memberdayakan dirinya, bagi para penyelenggara disebut Pemberdayaan Masyarakat. Kesejahteraan tujuannya, Pemberdayaan cara untuk mencapai tujuan. *(T50).*

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :