TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim PPB Des.
(2) Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim PPB Des Pemerintah Pusat;
b. Tim PPB Des Provinsi; dan
c. Tim PPB Des Kabupaten/Kota.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim PPB Des.
2. Bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Tim PPB Des Pemerintah Pusat;
b. Tim PPB Des Provinsi; dan
c. Tim PPB Des Kabupaten/Kota.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :