TUGAS DAN FUNGSI TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD) merupakan profesi strategis yang dirancang untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai prinsip partisipatif, berkelanjutan, dan berbasis lokal. Regulasi seperti Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2019, Permendesa No. 4 Tahun 2023, dan Permendesa No. 3 Tahun 2025 menegaskan peran TAPMD sebagai penghubung antara kebijakan pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Namun, di balik tugas dan fungsi yang ideal, terdapat tantangan implementasi yang perlu dikaji secara kritis.
B. Deskripsi
1. Tugas Pokok TAPMD
a. Mendampingi pemerintah daerah dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat desa.
b. Meningkatkan kapasitas pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD).
c. Memfasilitasi penyusunan regulasi daerah terkait kewenangan desa.
d. Mendukung pencapaian SDGs Desa melalui advokasi program strategis.
e. Melakukan supervisi dan monitoring program pemberdayaan masyarakat desa.
2. Fungsi Utama TAPMD
a. Fasilitasi sosialisasi UU Desa.
b. Penguatan regulasi daerah.
c. Supervisi pendamping desa.
d. Kaderisasi masyarakat desa.
e. Fasilitasi kerja sama antar desa.
f. Pendampingan SKPD.
g. Pengembangan media informasi desa.
3. Indikator Kinerja TAPMD
a. Sosialisasi UU Desa terlaksana.
b. Regulasi daerah tersusun.
c. Kapasitas PD dan PLD meningkat.
d. Kader desa terbentuk.
e. Kerja sama antar desa terjalin.
f. SKPD efektif mendampingi desa.
g. Akses informasi desa terbuka bagi masyarakat.
C. Penjelasan (Analisis Kritis)
1. Dimensi Regulasi dan Tugas Pokok
Tugas TAPMD yang menekankan pendampingan pemerintah daerah dan pencapaian SDGs Desa menunjukkan orientasi kuat pada agenda nasional. Secara kritis, hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara kebutuhan lokal yang unik dengan target administratif yang seragam. TAPMD harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dengan aspirasi masyarakat desa.
2. Fungsi Utama dan Realitas Lapangan
Fungsi TAPMD seperti sosialisasi UU Desa dan penguatan regulasi daerah penting untuk legitimasi hukum. Namun, dalam praktiknya, sosialisasi sering bersifat formalistik dan kurang menyentuh pemahaman masyarakat awam. Begitu pula, kaderisasi desa sering berhenti pada pembentukan struktur tanpa penguatan kapasitas berkelanjutan. Analisis kritis menunjukkan adanya risiko “seremonialisasi” fungsi TAPMD jika tidak diikuti dengan pendampingan nyata.
3. Supervisi dan Monitoring
Supervisi terhadap PD dan PLD merupakan fungsi vital. Namun, TAPMD seringkali lebih fokus pada pelaporan administratif daripada pembinaan substantif. Hal ini menimbulkan dilema: TAPMD menjadi “pengawas” birokrasi, bukan fasilitator pemberdayaan. Secara kritis, fungsi supervisi harus bergeser dari sekadar kontrol ke arah mentoring yang membangun kapasitas.
4. Indikator Kinerja
Indikator kinerja TAPMD masih dominan berbasis output administratif (misalnya tersusunnya regulasi, terlaksananya sosialisasi). Padahal, pemberdayaan sejati membutuhkan indikator berbasis outcome, seperti meningkatnya partisipasi warga, berkurangnya ketergantungan pada bantuan eksternal, atau tumbuhnya inovasi lokal. Analisis kritis menekankan perlunya redefinisi indikator agar lebih mencerminkan dampak sosial-ekonomi.
5. Perspektif Sinergi
TAPMD memiliki potensi besar jika mampu mengintegrasikan fungsi teknis (regulasi, supervisi) dengan fungsi sosial (kaderisasi, kerja sama antar desa). Namun, tanpa sinergi, TAPMD berisiko menjadi sekadar “perpanjangan tangan birokrasi” yang kehilangan ruh pemberdayaan.
D. Kesimpulan
Tugas dan fungsi TAPMD sebagaimana diatur dalam regulasi memberikan kerangka kerja yang jelas. Namun, analisis kritis menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas regulasi dan realitas lapangan. TAPMD sering terjebak dalam formalitas administratif, sementara pemberdayaan masyarakat menuntut pendekatan yang lebih fleksibel, partisipatif, dan berbasis kebutuhan lokal. Keberhasilan TAPMD bergantung pada kemampuan mengintegrasikan tugas formal dengan fungsi sosial yang membangun kemandirian desa.
E. Penutup
TAPMD adalah profesi strategis yang berperan sebagai penghubung kebijakan, fasilitator masyarakat, dan pengawas program desa. Agar TAPMD benar-benar efektif, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar pelaksana regulasi menjadi agen perubahan yang berorientasi pada dampak nyata. Dengan demikian, TAPMD dapat memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga benar-benar memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

