Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Dan Kasi Dalam Tata Kelola Keuangan Desa
Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Keuangan dalam tata kelola keuangan desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
(2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menyusun RAK Desa; dan
b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
(3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Penjelasan:
Bahwa fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan itu karena jabatannya, jadi cukup diangkat, tidak perlu tunjuk atau dimusyawarakan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN