TUGAS PPKD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS PPKD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa)

Ditulis : LODE, S. Si*

PPKD terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kepala Urusan (Kaur) dan) Kepala Seksi (Kasi). Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi masing-masing memiliki tugas antara lain :

1. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
a. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
b. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
c. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
d. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
b. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

2. Kaur dan Kasi
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
d. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Semoga bermanfaat
*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.

 

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :