TUNJANGAN APARATUR DESA
Aparatur desa itu apabila diklasifikasikan dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa)
2. Badan Pemusyawaratan Desa
3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, RT, RW, Linmas, dan Posyandu)
4. Petugas Desa (Staf BPD, Staf Perangkat Desa, Kader Pembangunan/Pemberdayaan, Mudin Kematian, dan Kader lainnya)
Aparatur desa tersebut selain berhak mendapatkan Siltap bagi Kepala Desa dsan Perangkat Desa dan Insentif bagi Badan Permusyawaratan Desa, bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pertugas Desa juga berhak mendapatkan Insentif, dan semua aparatur desa itu juga berhak mendapatkan Tunjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 diuraikan:
1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Contoh khusus di kabupaten Lamongan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 29 Tahun 2016 diuraikan:
1. Ketentuan Pasa16 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berupa:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan kesehatan;
c. tunjangan masa bakti ;
d. tunjangan kematian; dan
e. tunjangan asuransi jiwa.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBDesa.
(3) Selain mendapatkan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), kepala Desa dan perangkat Desa dapat diberikan tambahan tunjangan yang berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok.
(4) Besaran tambahan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan.
(5) Atas dasar Berita Acara Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Besaran Tambahan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sedangkan tunjangan sebagaimana ayat (1) pasal 6 tersebut di atas dalam uraian selanjutnya sebagaimana termaktup pada pasal 7,8 9,10, dan 11 di masing-masing ayat (3) nya diuraikan bahawa macam-macam tunjangan tersebut dibebankan pada APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Hal ini menunjukan:
1. Bahwa Silktap itu bersumber dari ADD.
2. Bahwa apabila ADD tidak cukup, maka harus dicukup dari APBDes dengan sumber anggaran selain dari DD.
3. Bahwa tunjangan aparatur desa iyu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintahan Desa itu sendiri.
4. Bahwa tunjangan aparatur desa itu sumber anggarannya terutama dari PAD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Oleh sebab itu jika meminta tunjangan aparatur desa itu dari APBD Kabupaten, itu salah alamat.
Jika mereka itu cerdas dengan tata kelola pemerintahan desa, maka Pemerintah Desa Bersama BPD dan seluruh kelembagaan yang ada di desa akan berusaha menggali, menciptakan, mengembangkan potensi desanya, agar diperoleh Pendapatan Asli Desa yang besar, sehingga dapat memberi kesejahteraan seluruh aparatur desanya.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin…