TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DARI MASA JABATAN 6 TAHUN 3 PERIODE

TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DARI MASA JABATAN 6 TAHUN 3 PERIODE
Ole: Toni*

Masa jabatan kades yang semula 6 tahun 3 periodesasi diminta tambahan 9 tahun 2 periode mengakibatkan UU no 6/2014 tentang desa menjadi kacau balau adanya tuntutan tersebut.

Apabila kita lihat draf RUU tersebut yang sedang dibahas di DPR RI terdapat banyak yang ditabrak, dan tidak memperhatikan kondisi desa secara detail. Mereka terang-terangan mengabaikan demokrasi Pancasila dan ideologi sebagai dasar negara Republik Indonesia dan norma hukum tertinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia.

Ngototnya mengusulkan masa jabatan kades mintak tambahan 9 tahun, patut diduga hanya untuk memuluskan pilpres 2024 supaya kades mau mendukung semua. Kalau hal inim benar, maka ini demokrasi yang cacat hukum,dan tidak patut dilanjutkan.

Revisi terhadap UU Desa jika menguntungkan masyarakat umumnya, itu tidak masalah, tetapi jika revisi UU Desa tersebut hanya untuk kepentingan perorangan, golongan dan kelompok tertentu saja, lebih baik dihentikan dan jangan dilanjutkan, ujung-ujung nya bisa digugat ke MK oleh berbagai pihak-pihak yang paham tentang desa.

UU no 6/2014 tentang desa ,bilamana pemerintahan desa menjalankan dengan sungguh-sungguh tentunya tidak rancau dan tidak bikin gaduh dilingkungan masyarakat desa. Tapi sangat disayangkan karena masi ada kondisi-kondisi yang cenderung dibiarkan tetap berlangsung di desa, antara lain:

1.kades tidak transparan.
2.kades masih menguasai keuangan desa.
3.kades jarang masuk kantor.
4.kades sibuk dengan urusan diluar.
5.kades tidak memahami UU no 6/2014 tentang desa.

Kondisi-kondisi tersebut di atas secara umum bila diamati adalah karena minimnya SDM Aparatur Pemerintahan Desa.

Salah siapa dan mau menyalahkan siapa, manakala sudah begini yang terjadi atas pemeritahan desa. Apakah harus dibiarkan dan pembiaran berkelanjutan atau disudahi praktek-praktek yang tidak pantas tersebut ?

Demikian tulisan saya ini sesuai apa yang saya ketahui,saya lihat dan saya dengarkan secara tatap muka, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Semoga bermanfaat
Terima kasih

*Penulis adalah Tutor PusBimtek Palira

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :