URGENSI TERBITNYA PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KOPERASI

URGENSI TERBITNYA PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di desa. Sebagai wadah usaha bersama, koperasi berfungsi memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa. Namun, tanpa adanya pedoman teknis yang jelas, koperasi desa sering menghadapi kendala dalam tata kelola, akuntabilitas, dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, terbitnya Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan/atau dengan sebutan lainnya tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi di Desa sebagai pelaksanaan atas Peraturan Desa tentang Sistem Perkoperasian menjadi kebutuhan mendesak.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
2. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1): “Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain…”.
4. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
5. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes, sebagai acuan kelembagaan ekonomi desa.
6. Peraturan Desa tentang Sistem Perkoperasian, yang menjadi dasar perlunya Perkades sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

C. Kondisi Faktual

1. Banyak koperasi desa berjalan tanpa pedoman teknis yang jelas.
2. Peraturan Desa tentang Sistem Perkoperasian sudah ada, tetapi belum diikuti dengan Perkades yang mengatur detail penyelenggaraan.
3. Akibatnya, terjadi ketidakseragaman dalam tata kelola koperasi di desa, mulai dari pendirian, pengelolaan, hingga pengawasan.
4. Masyarakat desa membutuhkan kepastian hukum dan pedoman praktis agar koperasi dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

D. Analisis Kritis

1. Urgensi Pedoman Teknis
a. Perdes hanya memberikan kerangka sistem perkoperasian.
b. Perkades diperlukan untuk menjabarkan teknis penyelenggaraan koperasi, seperti mekanisme pendirian, struktur organisasi, tata kelola keuangan, dan pengawasan.

2. Kepastian Hukum dan Perlindungan Anggota
a. Tanpa pedoman teknis, hak dan kewajiban anggota koperasi tidak terlindungi secara optimal.
b. Perkades dapat memberikan kepastian hukum yang lebih konkret di tingkat desa.

3. Sinkronisasi Kelembagaan
a. Perkades membantu menghindari tumpang tindih antara koperasi dan BUMDes.
b. Dengan pedoman yang jelas, peran masing-masing lembaga ekonomi desa dapat berjalan harmonis.

4. Konteks Lokal dan Kebhinnekaan
a. Perkades harus mengakomodasi keberagaman sebutan lokal (desa, nagari, gampong, kampung).
b. Hal ini penting agar regulasi tidak bersifat seragam tetapi tetap menghargai identitas lokal.

E. Rekomendasi Solusif

1. Segera Menyusun Perkades tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi
Desa perlu segera merumuskan Perkades yang mengatur teknis penyelenggaraan koperasi secara detail.

2. Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan
Musyawarah desa harus dilibatkan agar pedoman sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

3. Sinkronisasi dengan Regulasi Nasional dan Perdes
Perkades harus selaras dengan UU Perkoperasian, UU Desa, dan Perdes tentang Sistem Perkoperasian.

4. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
Aparatur desa perlu dilatih agar mampu mengimplementasikan pedoman dengan baik.

F. Kesimpulan

Terbitnya Perkades tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi di Desa merupakan kebutuhan mendesak untuk menjabarkan Perdes tentang Sistem Perkoperasian. Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi anggota koperasi, menghindari konflik kelembagaan, serta memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

G. Penutup

Analisis ini menegaskan bahwa desa tidak bisa lagi menunda lahirnya Perkades tentang pedoman penyelenggaraan koperasi. Dengan adanya pedoman teknis yang jelas, koperasi desa akan lebih kuat, transparan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :