URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Pasal 24
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2) Urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 25
(1) Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Menteri membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 26
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2) Penugasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 27
(1) Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Gubernur membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 28
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2) Penugasan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 29
(1) Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Bupati/Walikota membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa dan Desa Adat.
2. Bahwa urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu setelah berkoordinasi dengan Menteri.
3. Bahwa untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Menteri membentuk kelompok kerja.
4. Bahwa kelompok kerja tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
5. Bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
6. Bahwa penugasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Desa dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
7. Bahwa untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Gubernur membentuk kelompok kerja.
8. Bahwa kelompok kerja dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
9. Bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
10. Bahwa penugasan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Desa dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
11. Bahwa untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Bupati/Walikota membentuk kelompok kerja.
12. Bahwa kelompok kerja dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :