WASPADAI MODUS PERDES APBDES
Banyak informasi dari berbagai daerah terkait dengan cara Pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Apabila kita cermati, ada beberapa cara atau modus yang dilakukan, antara lain:
1. APBDes disetorkan ke kecamatan tanpa proses musyawarah dengan BPD dan tanpa dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD.
2. APBDes disetorkan ke kecamatan tanpa proses musyawarah dengan BPD, tapi dengan dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD yang dimintakan tanda tanganna anggota BPD dengan cara dikunjungi ke rumah masing-masing.
3. APBDes disetorkan ke kecamatan tanpa proses musyawarah dengan BPD, tapi dengan dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD yang dipalsukan tanda tanganna.
4. APBDes disetorkan ke kecamatan setelah melalui proses musyawarah dengan BPD dan dilengkapi dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD. tetapi waktu masyawarahnya dibuat mendadak, sehngga BPD tidak cukup waktu untuk mempelajarinya. alasanya dikejar waktu, agar dana segera cair.
5. APBDes disetorkan ke kecamatan setelah melalui proses musyawarah dengan BPD dan dilengkapi dokumen persetujuan serta berita acara musyawarah BPD. tetapi BPD dipaksa untuk menyepakati, dengan alasan anggaran tersebut sudah terentri di Siskeudes.
Lima cara di atas itulah modus yang dilakukan Pemerintah Desa yang masih banyak berlangsung di banyak daerah sekarang ini.
catatan:
APBDes itu harus sudah jadi Perdes paling lambat pada 31 Desember atau 1 hari sebelum tahun anggaran berjalan.
SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA ?
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Bagaimana langkah kita selaku BPD jika hal di atas sudah terjadi?