Tahapan Penyusunan Perdes APBDes
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berkenaan dibuat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan, dan/atau apabila pada akhir bulan Oktober belum selesai menjadi Perdes, maka ada toleransi sampai paling lambat 31 Desember tahun berjalan atau sehari sebelum tahun anggaran berkenaan.
Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.
3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah pleno BPD secara terbuka.
Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
7. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.
Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes.
Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
8. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes.
Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi.
Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku dengan penetapan kepala desa.
9. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.
SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA?
permen_no.111_th_2014-Pdm-Tkns-Perdes
permen_no.111_th_2014_lampiran
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Terima kasih sudah berbagi ilmu yg sangat bernafaay.
??