KONSEKUENSI HUKUM BAGI PJ KEPALA DESA YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Penjabat (Pj) Kepala Desa diangkat oleh bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Jika Pj Kades tidak melaksanakan tugas ini, maka ada beberapa konsekuensi hukum dan administratif yang dapat terjadi:
1. Pelanggaran terhadap Tugas dan Kewenangan
a. Pj Kades dianggap tidak menjalankan amanat regulasi, khususnya Permendagri No. 65 Tahun 2017 dan UU No. 3 Tahun 2024
b. Bisa dikenai teguran tertulis, evaluasi jabatan, atau pencabutan SK pengangkatan
2. Pemerintahan Desa Tidak Legitimasi
a. Desa tetap dipimpin oleh pejabat sementara, yang memiliki kewenangan terbatas
b. Tidak bisa menetapkan RPJPDes, RPJMDes, atau mengambil keputusan strategis
c. Hal ini bisa menimbulkan konflik sosial dan ketidakpuasan masyarakat
3. Terhambatnya Program dan Anggaran
a. Banyak program desa yang tidak bisa dijalankan optimal tanpa kepala desa definitif
b. Dana desa dan APBDes bisa terhambat karena tidak ada pemimpin definitif yang bertanggung jawab penuh
4. Risiko Audit dan Sanksi dari Pemerintah Daerah
a. Pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan audit kinerja Pj Kades
b. Jika ditemukan kelalaian, bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan diperiksa oleh inspektorat daerah
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

