PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BUPATI/WALI KOTA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 6 Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin 6 dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan desa:
1. Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Dasar Hukum:
a. Pasal 91–93 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
b. PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur bertindak sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam mengawasi dan membina penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten/kota, termasuk pemerintahan desa.
2. Tugas Gubernur dalam Konteks Pemerintahan Desa
a. Pembinaan terhadap Bupati/Wali Kota
Gubernur wajib:
Memberikan pedoman, arahan, dan fasilitasi kepada bupati/wali kota dalam:
1) Pengisian dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.
2) Penyesuaian dokumen perencanaan desa (RPJMDesa dan RKPDesa).
3) Penundaan Pilkades sesuai regulasi transisi.
Bentuk pembinaan:
1) Surat edaran provinsi.
2) Bimbingan teknis dan pelatihan.
3) Pendampingan melalui Dinas PMD Provinsi.
b. Pengawasan terhadap Pelaksanaan oleh Bupati/Wali Kota
Gubernur melakukan:
1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan desa di tingkat kabupaten/kota.
2) Supervisi terhadap proses administrasi dan hukum terkait kepala desa dan BPD.
3) Penilaian terhadap kinerja bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan desa.
Bentuk pengawasan:
1) Laporan berkala dari kabupaten/kota.
2) Audit administratif dan hukum terhadap pelaksanaan UU Desa.
3) Rekomendasi atau teguran jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian.
c. Pelaporan dan Koordinasi ke Pemerintah Pusat
Gubernur menyampaikan:
1) Laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
2) Rekomendasi kebijakan dan perbaikan sistem berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.
Contoh pelaporan:
1) Rekapitulasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.
2) Status pelaksanaan perubahan RPJMDesa dan RKPDesa.
3) Kendala dan solusi dalam penundaan Pilkades.
3. Contoh Implementasi di Lapangan
Misalnya:
a. Kabupaten X belum melakukan perubahan SK masa jabatan kepala desa hingga akhir Juni 2024.
b. Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat teguran administratif dan menginstruksikan Dinas PMD Provinsi untuk melakukan pendampingan langsung.
c. Gubernur melaporkan hasil pembinaan tersebut ke Kemendagri sebagai bagian dari supervisi nasional.
4. Kesimpulan
Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah strategis dan wajib dalam memastikan:
a. Bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada pelayanan publik.
b. Pemerintahan desa berjalan selaras dengan kebijakan nasional, terutama dalam masa transisi UU No. 3 Tahun 2024.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

