POIN-POIN DALAM SE KEMENDAGRI NO. 100.3.5.5/2625/SJ TANGGAL 5 JUNI 2024 YANG BERPOTENSI BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

POIN-POIN DALAM SE KEMENDAGRI NO. 100.3.5.5/2625/SJ TANGGAL 5 JUNI 2024 YANG BERPOTENSI BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh: Nur Rozuqi*

Berikut adalah poin-poin dalam Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip UUD 1945, khususnya dalam hal keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara:

1. Poin-Poin yang Berpotensi Bertentangan dengan UUD 1945

a. Pasal 118 huruf e – Penambahan Masa Jabatan Kades

1) Deskripsi dalam SE: Kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari, Maret, dan hingga 24 April 2024 diberikan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

2) Masalah Konstitusional: Kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak diakomodasi dalam perpanjangan ini, padahal mereka berada dalam rentang waktu transisi yang sama.

3) Bertentangan dengan:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
b) Asas non-diskriminasi: Perlakuan berbeda terhadap kepala desa yang masa jabatannya berakhir hanya beberapa bulan lebih awal dianggap tidak adil dan diskriminatif.

b. Penafsiran Sepihak oleh Kemendagri

1) Deskripsi dalam SE: Surat Edaran tidak mengartikan frasa dalam Pasal 118 huruf e UU Desa sebagai mencakup kepala desa yang AMJ (Akhir Masa Jabatan) pada November 2023 hingga Januari 2024.

2) Masalah Konstitusional: Penafsiran ini bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antara DPR RI dan berbagai lembaga, yang menyepakati bahwa kepala desa dengan AMJ pada November 2023 hingga Februari 2024 seharusnya diakomodasi.

3) Bertentangan dengan:
a) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
b) Asas legalitas dan kepastian hukum: Surat Edaran tidak boleh menafsirkan undang-undang secara sepihak, apalagi bertentangan dengan hasil pembahasan legislatif.

c. Pasal 118 huruf d – Kepala Desa Terpilih Tapi Belum Dilantik

1) Deskripsi dalam SE: Kepala desa yang sudah terpilih tapi belum dilantik saat UU berlaku akan menjabat selama 8 tahun.

2) Masalah Konstitusional: Memberikan masa jabatan 8 tahun kepada kepala desa yang belum dilantik, sementara yang sudah menjabat tidak mendapat perpanjangan, menimbulkan ketimpangan perlakuan.

3) Bertentangan dengan:
a) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
b) Asas keadilan: Perlakuan berbeda terhadap kepala desa yang hanya berbeda status administratif (dilantik vs belum dilantik) dianggap tidak adil.

2. Kesimpulan

Surat Edaran ini dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi ribuan kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024. Beberapa organisasi desa dan pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa SE ini merugikan hak konstitusional mereka.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :