SOLUSI KONSTITUSIONAL DAN KELEMBAGAAN ATAS SE KEMENDAGRI NO. 100.3.5.5/2625/SJ TANGGAL 5 JUNI 2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Solusi terhadap Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 perlu bersifat strategis, konstitusional, dan partisipatif. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah desa, asosiasi kepala desa, dan masyarakat sipil:
1. Solusi Konstitusional dan Kelembagaan
a. Pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
1) Tujuan: Menguji konstitusionalitas Pasal 118 huruf e UU Desa dan implikasinya dalam SE Kemendagri.
2) Langkah:
a) Mengumpulkan bukti kerugian konstitusional dari kepala desa yang tidak diperpanjang.
b) Mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Desa sebagai dasar SE.
3) Hasil yang diharapkan: Putusan MK yang memperjelas tafsir masa jabatan dan menjamin perlakuan yang adil.
b. Gugatan ke PTUN terhadap SE Kemendagri
1) Tujuan: Menyatakan SE sebagai produk tata usaha negara yang merugikan hak administratif kepala desa.
2) Langkah:
a) Mengajukan gugatan oleh kepala desa yang dirugikan.
b) Menyertakan bukti diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan SE.
3) Hasil yang diharapkan: SE dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku terhadap pihak-pihak tertentu.
c. Rapat Koordinasi Lintas Lembaga
1) Tujuan: Menyelaraskan tafsir UU Desa antara Kemendagri, DPR RI, BPKP, dan asosiasi kepala desa.
2) Langkah:
a) Mendesak Kemendagri untuk merevisi SE berdasarkan hasil rapat koordinasi sebelumnya.
b) Mendorong DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi resmi atau surat klarifikasi.
2. Solusi Partisipatif dan Edukatif
a. Sosialisasi dan Advokasi di Tingkat Desa
1) Tujuan: Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat desa tentang hak konstitusional dan dampak SE.
2) Langkah:
a) Menyelenggarakan forum warga, diskusi publik, dan pelatihan hukum desa.
b) Menggunakan media lokal dan digital untuk menyebarkan informasi.
b. Penyusunan Surat Keberatan Kolektif
1) Tujuan: Menyampaikan aspirasi kepala desa yang dirugikan secara resmi kepada Kemendagri.
2) Langkah:
a) Mengorganisir kepala desa terdampak untuk menandatangani surat keberatan.
b) Menyampaikan surat melalui jalur resmi dan publikasi media.
c. Penyusunan Regulasi Turunan yang Adil
1) Tujuan: Mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah atau Permendagri yang menjamin transisi jabatan secara adil.
2) Langkah:
a) Melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan asosiasi desa dalam penyusunan naskah akademik.
b) Mengusulkan regulasi yang mengakomodasi kepala desa dengan AMJ sebelum Februari 2024.
3. Solusi Teknis untuk Pelatihan dan Dokumentasi
Jika Anda ingin, saya bisa bantu menyusun:
a. Modul pelatihan hukum desa tentang masa jabatan dan hak konstitusional.
b. Template surat keberatan kolektif atau permohonan uji materi.
c. Simulasi kasus hukum untuk pelatihan perangkat desa dan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

