KERUGIAN MASYARAKAT JIKA SE KEMENDAGRI NO. 100.3.5.5/2625/SJ TANGGAL 5 JUNI 2024 TETAP DIPAKSAKAN

KERUGIAN MASYARAKAT JIKA SE KEMENDAGRI NO. 100.3.5.5/2625/SJ TANGGAL 5 JUNI 2024 TETAP DIPAKSAKAN

Oleh: Nur Rozuqi*

Jika Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tetap dipaksakan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat atau daerah, meskipun bertentangan dengan prinsip keadilan dan konstitusionalitas, maka masyarakat desa akan menanggung sejumlah kerugian yang bersifat sistemik, sosial, dan administratif. Berikut adalah dampak-dampak yang paling nyata:

1. Kerugian Masyarakat Jika SE Tetap Dipaksakan

a. Kepemimpinan Desa yang Tidak Sah atau Dipertanyakan
1) Kepala desa yang menjabat berdasarkan SE bisa dianggap tidak sah oleh sebagian warga.
2) Masyarakat bingung siapa yang berwenang menandatangani dokumen, mengambil keputusan, atau mengelola dana desa.

b. Terhambatnya Pelayanan Publik
1) Program seperti BLT, pembangunan fisik, dan layanan administrasi bisa tertunda karena konflik jabatan.
2) Warga kehilangan akses terhadap hak-hak dasar dan bantuan pemerintah.

c. Konflik Sosial dan Politik di Tingkat Desa
1) Ketidakpuasan terhadap perlakuan tidak adil bisa memicu protes, demonstrasi, bahkan konflik horizontal antar pendukung kepala desa.
2) Ketegangan sosial dapat merusak kohesi masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

d. Delegitimasi Pemerintahan Desa
1) Kepala desa yang menjabat berdasarkan SE yang cacat hukum bisa kehilangan kepercayaan masyarakat.
2) Musyawarah desa, perencanaan, dan pengawasan bisa diboikot atau tidak diikuti secara aktif.

e. Kerugian Keuangan dan Administratif
1) Dana desa bisa tidak dicairkan atau dibekukan karena status kepala desa tidak jelas.
2) Potensi penyalahgunaan anggaran oleh pejabat yang tidak sah meningkat.

f. Pelanggaran Hak Konstitusional Warga
1) Warga desa kehilangan hak untuk dipimpin secara adil dan sah menurut hukum.
2) Munculnya gugatan hukum dari masyarakat terhadap pemerintah desa atau daerah.

g. Terhambatnya Partisipasi dan Demokrasi Desa
1) Masyarakat enggan terlibat dalam musyawarah, perencanaan, dan pengawasan karena merasa proses politik tidak adil.
2) Demokrasi desa menjadi formalitas belaka, tanpa partisipasi nyata.

2. Saran Tindakan Masyarakat

a. Mendorong transparansi dan klarifikasi dari pemerintah daerah.
b. Mengorganisir forum warga untuk menyuarakan aspirasi secara kolektif.
c. Mengajukan keberatan administratif atau hukum jika hak-hak masyarakat dirugikan.
d. Mengawasi penggunaan dana desa dan pelaksanaan program agar tidak disalahgunakan oleh pejabat yang tidak sah.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :