LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DIAMBIL OLEH MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN SE KEMENDAGRI NO. 100.3.5.5/2625/SJ TANGGAL 5 JUNI 2024

LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DIAMBIL OLEH MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN SE KEMENDAGRI NO. 100.3.5.5/2625/SJ TANGGAL 5 JUNI 2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Langkah hukum yang dapat diambil oleh masyarakat terhadap pelaksanaan Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

a. Tujuan: Menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Desa yang menjadi dasar SE tersebut.

b. Siapa yang bisa mengajukan: Warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, termasuk kepala desa atau masyarakat desa.

c. Langkah:
1) Menyusun permohonan uji materi terhadap pasal-pasal yang multitafsir (misalnya Pasal 118 huruf e).
2) Menyertakan bukti kerugian konstitusional, seperti ketidakadilan perlakuan terhadap kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024.

2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

a. Tujuan: Menyatakan Surat Edaran sebagai produk administrasi negara yang merugikan hak warga.

b. Siapa yang bisa mengajukan: Kepala desa atau warga yang terdampak langsung oleh pelaksanaan SE.

c. Langkah:
1) Mengajukan gugatan terhadap SE Kemendagri sebagai objek sengketa tata usaha negara.
2) Menyertakan bukti bahwa SE menyebabkan kerugian administratif, seperti pembatalan jabatan atau pengabaian hak.

3. Pengaduan ke Ombudsman RI

a. Tujuan: Melaporkan dugaan maladministrasi oleh Kemendagri atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan SE.

b. Langkah:
1) Menyusun laporan pengaduan dengan bukti bahwa pelaksanaan SE merugikan hak-hak masyarakat.
2) Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan perbaikan kebijakan.

4. Surat Keberatan atau Petisi Kolektif

a. Tujuan: Menyampaikan aspirasi masyarakat secara resmi kepada Kemendagri, DPR RI, dan Presiden.

b. Langkah:
1) Mengorganisir warga dan kepala desa terdampak untuk menandatangani surat keberatan.
2) Menyampaikan melalui jalur resmi dan publikasi media agar mendapat perhatian publik dan politik.

5. Advokasi dan Sosialisasi Publik

a. Tujuan: Membangun kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat posisi hukum melalui dukungan publik.

b. Langkah:
1) Menyelenggarakan diskusi publik, pelatihan hukum desa, dan kampanye media sosial.
2) Menggandeng akademisi, LSM, dan media untuk memperkuat narasi keadilan dan konstitusionalitas.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :