TAHAPAN KERJA SAMA ANTAR DESA

TAHAPAN KERJA SAMA ANTAR DESA

Tahapan Sistematis dan Partisipatif

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kerja sama antar desa merupakan salah satu strategi penting dalam memperkuat pembangunan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Melalui kerja sama ini, desa-desa dapat mengoptimalkan potensi masing-masing sekaligus mengatasi keterbatasan dengan cara kolaboratif. Landasan hukum kerja sama antar desa diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, yang menetapkan enam tahapan utama yang harus dilalui secara sistematis dan partisipatif.

mostbet

B. Uraian

1. Persiapan

Tahap awal dimulai dengan inventarisasi potensi dan kebutuhan desa oleh Kepala Desa. Potensi tersebut kemudian disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa. Hasil musyawarah menentukan apakah kerja sama akan dilanjutkan, dan potensi yang disepakati dicantumkan dalam RPJM Desa serta RKP Desa sebagai dokumen perencanaan resmi.

2. Penawaran

Jika desa memutuskan untuk melanjutkan kerja sama, Kepala Desa mengirimkan surat penawaran kepada desa lain. Surat ini harus memuat:

a. Bidang atau potensi kerja sama.
b. Ruang lingkup dan tata cara pelaksanaan.
c. Jangka waktu, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
d. Pendanaan serta mekanisme perubahan atau pembatalan.
e. Prosedur penyelesaian perselisihan.

Desa penerima penawaran kemudian melakukan musyawarah internal dan memberikan jawaban tertulis sebagai bentuk kesepakatan atau penolakan.

3. Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa

Setelah tercapai kesepakatan, desa-desa yang terlibat menyusun Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa. Rancangan ini dikonsultasikan kepada masyarakat dan kepada bupati/wali kota melalui camat. Konsultasi wajib dilakukan apabila kerja sama menyangkut:

a. Tata ruang.
b. Pungutan.
c. Organisasi.
d. Pembebanan APBDes.

4. Penandatanganan

Tahap berikutnya adalah penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa oleh para Kepala Desa yang terlibat. Dokumen ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama antar desa.

5. Pelaksanaan

Kerja sama dilaksanakan sesuai isi Peraturan Bersama. Untuk mengelola kerja sama secara kolektif, desa-desa dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) sebagai lembaga pelaksana dan pengawas.

6. Pelaporan

Tahap terakhir adalah pelaporan. Setiap desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

C. Penutup

Tata cara kerja sama antar desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 menunjukkan bahwa kolaborasi desa bukan hanya sekadar kesepakatan informal, melainkan proses yang terstruktur, partisipatif, dan berbasis hukum. Dengan melalui enam tahapan utama—mulai dari persiapan hingga pelaporan—kerja sama antar desa diharapkan mampu memperkuat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :