KEANGGOTAAN BADAN KERJA SAMA DESA
Fleksibilitas dan Prinsip Partisipatif
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Badan Kerja Sama Desa (BKSD) merupakan wadah yang dibentuk di tingkat desa untuk mengelola kerja sama dengan pihak ketiga, baik swasta, lembaga pendidikan, maupun organisasi masyarakat. Berbeda dengan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang memiliki aturan keanggotaan lebih rinci, regulasi mengenai keanggotaan BKSD belum dijelaskan secara eksplisit dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017. Meski demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa keanggotaan BKSD bersifat fleksibel dan ditentukan melalui Musyawarah Desa, dengan tetap mengedepankan prinsip representasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
B. Uraian
1. Komposisi Umum Anggota BKSD
Keanggotaan BKSD biasanya melibatkan unsur-unsur strategis yang dapat mendukung keberhasilan kerja sama desa, antara lain:
a. Perwakilan Pemerintah Desa
1) Kepala Desa atau perangkat desa yang ditunjuk.
2) Bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan pelaksanaan kerja sama.
b. Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1) Menjamin keterwakilan aspirasi masyarakat.
2) Berperan dalam mengawasi dan memastikan akuntabilitas kerja sama.
c. Tokoh Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
1) Bisa berasal dari Karang Taruna, PKK, RT/RW, atau tokoh adat/agama.
2) Menyuarakan kepentingan warga dan mendukung pelaksanaan program kerja sama.
d. Tenaga Ahli atau Mitra Kerja Sama
1) Jika kerja sama melibatkan pihak ketiga (misalnya koperasi, LSM, atau perguruan tinggi), wakil dari mitra dapat dilibatkan sebagai anggota teknis atau penasihat.
2) Kehadiran tenaga ahli membantu memastikan kerja sama berjalan sesuai standar profesional.
2. Prinsip Pembentukan BKSD
Dalam pembentukan BKSD, terdapat beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi:
a. Musyawarah Desa menjadi mekanisme utama untuk menetapkan struktur dan anggota BKSD.
b. Komposisi anggota harus mencerminkan representasi yang adil dan inklusif, sehingga semua kepentingan masyarakat terwakili.
c. Struktur keanggotaan dapat disesuaikan dengan jenis kerja sama dan mitra yang terlibat, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan desa.
C. Penutup
Keanggotaan BKSD memang tidak diatur secara detail dalam regulasi, namun fleksibilitas ini justru memberi ruang bagi desa untuk menyesuaikan struktur sesuai konteks lokal dan kebutuhan kerja sama. Dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta mitra kerja sama, BKSD dapat menjadi wadah partisipatif yang efektif dalam mengelola kolaborasi eksternal. Prinsip musyawarah, representasi, dan inklusivitas menjadi kunci agar BKSD mampu mendukung pembangunan desa secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

