SIKAP RAKYAT TERHADAP PEMERASAN TERHADAP KEPALA DESA OLEH OKNUM WARTAWAN DENGAN MODUS ANCAMAN PEMBERITAAN KORUPSI
Oleh: NUR ROZUQI*
Sikap rakyat terhadap pemerasan terhadap kepala desa (kades) oleh oknum wartawan dengan modus ancaman pemberitaan korupsi biasanya mencerminkan keprihatinan, kemarahan, dan tuntutan terhadap keadilan serta transparansi. Berikut penjelasan lengkap dan terstruktur:
A. Sikap Rakyat: Kritis, Mendukung Kades yang Jujur, dan Menuntut Penindakan
1. Menolak Pemerasan dan Manipulasi Media
a. Rakyat secara umum menolak praktik wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk menekan kades.
b. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap pemerintahan desa.
2. Mendukung Kades yang Transparan dan Berani Melapor
a. Jika kades tidak melakukan korupsi dan berani melaporkan pemerasan, masyarakat akan mendukung penuh.
b. Dukungan ini mencerminkan keinginan rakyat untuk menjaga integritas desa dan melindungi uang rakyat.
3. Menuntut Penindakan Hukum terhadap Oknum Wartawan
a. Masyarakat mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
b. Mereka menuntut agar profesi wartawan tidak dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi.
4. Menuntut Transparansi Dana Desa
a. Rakyat juga menuntut agar kades membuka informasi penggunaan dana desa secara berkala.
b. Transparansi ini akan memperkuat kepercayaan publik dan mencegah celah pemerasan.
B. Sikap Hukum dan Etika yang Dipegang Rakyat
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan wajib menjunjung tinggi etika jurnalistik dan tidak boleh menyalahgunakan profesi.
2. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman dapat dikenakan pidana.
3. UU Tipikor: Dana desa adalah uang negara, dan penyalahgunaannya oleh pihak luar termasuk kejahatan.
C. Sikap Ideal yang Dapat Diambil oleh Rakyat
1. Mendukung pelaporan ke polisi atau kejaksaan jika ada pemerasan
2. Menolak kerja sama dengan media yang tidak jelas legalitasnya
3. Mendorong musyawarah desa untuk membahas ancaman eksternal
4. Mengawasi penggunaan dana desa secara aktif
5. Membentuk forum warga untuk perlindungan tata kelola desa
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

