KEPALA DESA SEBAGAI PKPKD
Oleh: NUR ROZUQI*
Kepala Desa sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah aktor utama dalam memastikan keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Mari kita uraikan secara sistematis:
A. Dasar Hukum Kepala Desa sebagai PKPKD
Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa: “Kepala Desa adalah penanggung jawab pengelolaan keuangan desa dan memiliki kewenangan penuh atas pelaksanaan APBDes.” Dengan demikian, Kepala Desa secara formal menjabat sebagai PKPKD (Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Desa).
B. Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Desa sebagai PKPKD
1. Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Keuangan
a. Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes.
b. Menetapkan SK Tim PPKD dan pelaksana kegiatan.
2. Mengendalikan Pelaksanaan APBDes
a. Memberikan persetujuan pencairan dana melalui Surat Perintah Pembayaran (SPP).
b. Memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan RKP Desa dan RAB.
3. Menandatangani Dokumen Keuangan
Menandatangani dokumen penting seperti:
a. SPP
b. DLPA
c. Laporan Realisasi APBDes
d. Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa
4. Melakukan Pengawasan Internal
a. Mengawasi pelaksanaan kegiatan oleh Kaur/Kasi dan Tim Pelaksana Kegiatan.
b. Memastikan verifikasi dokumen dilakukan oleh Sekretaris Desa sebelum pencairan.
5. Bertanggung Jawab atas Audit dan Evaluasi
a. Menjawab temuan audit dari Inspektorat, BPK, atau lembaga pengawas lainnya.
b. Menyampaikan laporan keuangan kepada BPD dan masyarakat.
C. Dokumen yang Ditandatangani atau Disahkan oleh Kepala Desa
1. RKP Desa & APBDes, peran Kades adalah menetapkan melalui Perdes
2. SK Tim PPKD, peran Kades adalah menandatangani dan menetapkan
3. SPP & DLPA, peran Kades adalah menyetujui dan menandatangani
4. Laporan Realisasi, peran Kades adalah menandatangani dan menyampaikan
5. Berita Acara Musdes, peran Kades adalah menyahkan hasil musyawarah
D. Tantangan Kepala Desa sebagai PKPKD
1. Kurangnya pemahaman teknis: risikonya, salah kelola anggaran, solusinya ikut pelatihan keuangan desa
2. Tekanan politik atau sosial: risikonya, intervensi kegiatan, solusinya gunakan SOP dan dokumentasi
3. Lemahnya pengawasan internal: risikonya, potensi korupsi, solusinya perkuat peran Sekdes dan BPD
4. Tidak ada sistem digital: risikonya, arsip tidak rapi, solusinya gunakan aplikasi keuangan desa
E. Prinsip yang Harus Dijaga oleh Kepala Desa sebagai PKPKD
1. Transparansi: Informasi keuangan harus terbuka bagi masyarakat.
2. Akuntabilitas: Setiap keputusan keuangan harus bisa dipertanggungjawabkan.
3. Efisiensi dan Efektivitas: Dana desa digunakan sesuai prioritas dan hasil nyata.
4. Partisipatif: Musyawarah desa menjadi dasar pengambilan keputusan.
F. Praktik Baik Kepala Desa sebagai PKPKD
1. Menyusun “Agenda Keuangan Desa” bulanan untuk memantau realisasi anggaran.
2. Melibatkan BPD dan masyarakat dalam forum evaluasi APBDes.
3. Menyampaikan laporan keuangan secara publik melalui papan informasi atau website desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

