PERAN KAUR KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA DESA

PERAN KAUR KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Peran Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa dalam Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah sentral dalam menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan desa. Berikut adalah uraian lengkap dan terstruktur mengenai fungsi kebendaharaan Kaur Keuangan dalam PPKD, berdasarkan regulasi dan praktik lapangan.

A. Dasar Hukum dan Kedudukan

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa: “Kaur Keuangan bertugas sebagai bendahara desa yang mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.” Kaur Keuangan adalah anggota PPKD yang bertanggung jawab langsung atas fungsi kebendaharaan, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga pelaporan keuangan.

B. Fungsi Utama Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa

1. Mengelola Penerimaan dan Pengeluaran

a. Menerima dana transfer dari rekening kas daerah ke rekening kas desa.
b. Melakukan pembayaran kegiatan sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Kepala Desa.

2. Menyusun dan Menyimpan Dokumen Keuangan

a. Menyusun DLPA (Surat Pertanggungjawaban) atas setiap pengeluaran.
b. Menyimpan bukti transaksi: kwitansi, faktur, nota, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Mencatat Transaksi Keuangan

a. Mengisi buku kas umum, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu lainnya.
b. Melakukan pencatatan harian atas setiap transaksi.

4. Menyusun Laporan Keuangan

a. Menyusun Laporan Realisasi APBDes Semester dan Tahunan.
b. Menyampaikan laporan kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa untuk ditandatangani.

5. Membayar dan Melaporkan Pajak

a. Memotong dan menyetor pajak sesuai ketentuan (PPN, PPh, dll).
b. Menyusun laporan pajak dan menyimpan bukti setor.

C. Dokumen yang Dikelola oleh Kaur Keuangan

1. SPP dan DLPA, tugas Kaur Keuangan adalah menyusun dan mencatat transaksi
2. Kwitansi dan Faktur, tugas Kaur Keuangan adalah menyimpan sebagai bukti pengeluaran
3. Buku Kas Umum, tugas Kaur Keuangan adalah mencatat seluruh transaksi
4. Laporan Realisasi, tugas Kaur Keuangan adalah menyusun dan menyampaikan
5. Bukti Setor Pajak, tugas Kaur Keuangan adalah menyimpan dan melaporkan

D. Tantangan dalam Fungsi Kebendaharaan

1. Minimnya literasi akuntansi: risikonya kesalahan pencatatan. Solusinya pelatihan teknis keuangan desa
2. Sistem manual: risikonya dokumen mudah hilang. Solusinya digitalisasi pencatatan
3. Tekanan untuk mencairkan dana tanpa dokumen lengkap: risikonya potensi penyimpangan. Solusinya terapkan SOP pencairan dan verifikasi
4. Beban kerja tinggi: risikonya kelelahan dan kesalahan. Solusinya jadwal kerja dan pembagian tugas

E. Prinsip yang Harus Dijaga oleh Kaur Keuangan

1. Transparansi: Semua transaksi harus bisa ditelusuri.
2. Akuntabilitas: Setiap pengeluaran harus didukung bukti sah.
3. Kepatuhan: Mematuhi regulasi dan prosedur pencairan.
4. Ketelitian: Pencatatan harus akurat dan konsisten.

F. Praktik Baik Kaur Keuangan

1. Menggunakan template DLPA dan buku kas digital (misalnya Excel atau aplikasi keuangan desa).
2. Menyusun arsip keuangan terstruktur: per kegiatan, per bulan, dan per sumber dana.
3. Melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :