MASYARAKAT SEBAGAI PENGAWAS SOSIAL DALAM TATA KELOLA DESA

MASYARAKAT SEBAGAI PENGAWAS SOSIAL DALAM TATA KELOLA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Bahwa peran masyarakat sebagai pengawas sosial dalam tata kelola desa. Ketika masyarakat mengetahui bahwa Kepala Desa mengambil, membawa, dan membelanjakan uang desa secara sepihak, maka mereka memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak secara legal, kolektif, dan konstruktif. Berikut adalah uraian lengkap mengenai sikap dan langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat desa:

A. Dasar Hukum Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat

mostbet

Berdasarkan:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
3. Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Masyarakat desa memiliki hak untuk mengakses informasi, mengawasi pelaksanaan APBDes, dan menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan.

B. Sikap dan Langkah Strategis Masyarakat

1. Mengumpulkan Informasi dan Bukti Awal

a. Catat kronologi kejadian: waktu, tempat, jumlah uang, dan siapa yang terlibat.
b. Kumpulkan bukti pendukung: foto, video, dokumen, atau saksi.

2. Menyampaikan Aspirasi kepada BPD

a. Ajukan surat atau permintaan audiensi kepada BPD sebagai lembaga pengawasan desa.
b. Dorong BPD untuk melakukan klarifikasi dan tindakan pengawasan.

3. Mengadakan Musyawarah Desa 

a. Masyarakat dapat meminta Musdes untuk membahas dugaan penyimpangan.
b. Libatkan tokoh masyarakat, RT/RW, LKD, dan perangkat desa lainnya.

4. Melaporkan ke Kecamatan dan Inspektorat
a. Kirim surat pengaduan kolektif ke Camat dan Inspektorat Kabupaten.
b. Sertakan bukti dan permintaan audit atau pembinaan khusus.

5. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (jika perlu)

Jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat dapat melapor ke:
a. Kejaksaan Negeri
b. Polres (Unit Tipikor)
c. KPK melalui kanal pengaduan masyarakat

6. Menggunakan Media dan Saluran Informasi Publik

a. Sampaikan aspirasi melalui papan informasi desa, media sosial, atau forum warga.
b. Pastikan informasi disampaikan secara faktual dan tidak provokatif.

C. Prinsip yang Harus Dijaga oleh Masyarakat

1. Legalitas, yaitu bertindak sesuai hukum dan prosedur
2. Kolektifitas, yaitu bertindak bersama, bukan individu
3. Konstruktif, yaitu tujuannya perbaikan, bukan konflik
4. Transparansi, yaitu informasi disampaikan secara terbuka dan jujur

D. Contoh Format Surat Pengaduan Masyarakat

SURAT PENGADUAN MASYARAKAT
Nomor: ………………………

Kepada Yth:
Camat ……………………
Inspektorat Kabupaten ……………………

Kami warga Desa ……………………, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini menyampaikan pengaduan atas dugaan pengambilan dan pembelanjaan uang desa secara sepihak oleh Kepala Desa.

Bukti dan kronologi terlampir.

Kami meminta agar dilakukan:
1. Klarifikasi dan pembinaan kepada Kepala Desa.
2. Audit khusus terhadap kegiatan dan keuangan desa.
3. Tindakan sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran.

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat desa.

Tertanda,
Warga Desa ……………………
(Nama dan tanda tangan terlampir)

E. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

1. Masyarakat yang menyampaikan pengaduan secara sah dan berdasarkan bukti tidak dapat dipidana.
2. Justru dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari hak partisipatif dan kontrol sosial.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :