BPD SEBAGAI LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENYALUR ASPIRASI MASYARAKAT DESA

BPD SEBAGAI LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENYALUR ASPIRASI MASYARAKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Bahwa fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa. Jika BPD mengetahui bahwa Kepala Desa mengambil, membawa, dan membelanjakan uang desa secara sepihak, maka BPD wajib bertindak untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan melindungi kepentingan publik. Berikut adalah uraian lengkap mengenai sikap dan langkah-langkah yang harus diambil oleh BPD:

A. Dasar Hukum Peran BPD

Berdasarkan:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa, serta menyampaikan aspirasi dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes.

B. Sikap dan Langkah Strategis BPD

1. Melakukan Klarifikasi dan Permintaan Penjelasan Resmi

a. Undang Kepala Desa dalam rapat BPD untuk menjelaskan penggunaan dana tersebut.
b. Minta bukti dokumen: DLPA, kwitansi, berita acara, dan bukti belanja.

2. Menyusun Berita Acara Temuan dan Rekomendasi

a. Catat hasil klarifikasi dalam berita acara resmi.
b. Jika ditemukan pelanggaran, buat rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa untuk:
1) Mengembalikan dana
2) Menyusun laporan pertanggungjawaban
3) Menghentikan praktik tersebut

3. Melaporkan ke Camat dan Inspektorat

a. Kirim surat resmi kepada Camat dan Inspektorat Kabupaten dengan lampiran berita acara dan bukti pendukung.
b. Minta dilakukan pembinaan atau audit khusus.

4. Melibatkan Masyarakat dalam Forum Musyawarah Desa

a. Sampaikan temuan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa Khusus.
b. Libatkan tokoh masyarakat, LKD, dan RT/RW untuk memperkuat legitimasi pengawasan.

5. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (jika perlu)

Jika Kepala Desa tidak mengindahkan rekomendasi dan terjadi kerugian negara, BPD dapat melaporkan ke:
a. Kejaksaan Negeri
b. Polres (Unit Tipikor)
c. KPK melalui kanal pengaduan masyarakat

C. Prinsip yang Harus Dijaga oleh BPD

Independensi Bertindak tanpa tekanan politik atau pribadi
Transparansi Menyampaikan temuan kepada publik secara terbuka
Akuntabilitas Bertanggung jawab atas fungsi pengawasan
Legalitas Bertindak sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku

D. Contoh Format Surat Rekomendasi BPD

SURAT REKOMENDASI BPD
Nomor: ………………………

Kepada Yth:
Kepala Desa ………………………

Berdasarkan hasil rapat BPD tanggal ………………, kami menemukan bahwa telah terjadi pengambilan dan pembelanjaan uang desa secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melalui mekanisme PPKD.

Dengan ini kami merekomendasikan:
1. Pengembalian dana yang telah dibelanjakan.
2. Penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
3. Penghentian praktik pengambilan dana tanpa prosedur.

Demikian surat ini disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Tertanda,
Ketua BPD
…………………………

E. Perlindungan Hukum bagi BPD

1. BPD yang bertindak sesuai prosedur dan melaporkan temuan tidak dapat dipidana.
2. Justru BPD berperan sebagai pengawas aktif dan dapat menjadi saksi kunci dalam proses hukum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :