CAMAT BERTANGGUNG JAWAB MENGOORDINASIKAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

CAMAT BERTANGGUNG JAWAB MENGOORDINASIKAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa mengatur kerangka pendampingan yang bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan. Pasal 7 menempatkan camat sebagai koordinator pendampingan di tingkat kecamatan dan membuka peran bagi jabatan fungsional untuk membantu pelaksanaan koordinasi. Analisis ini mengevaluasi makna norma tersebut, tantangan implementasi, dan implikasi kebijakan praktis.

mostbet

B. Deskripsi

Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pendampingan masyarakat desa di tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh camat. Ayat (2) memberi ruang bagi camat untuk dibantu oleh jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat dan/atau pejabat fungsional lain di bidang pemberdayaan masyarakat desa dalam melakukan koordinasi. Ketentuan ini merupakan bagian dari pedoman yang lebih luas untuk menyelaraskan pendampingan dengan amanat UU Desa dan peraturan pelaksanaannya.

C. Uraian

1. Peran camat: sebagai penghubung administratif antara kabupaten/kota dan desa, camat diharapkan mengoordinasikan pendampingan agar program pemberdayaan berjalan sinergis dan tidak tumpang tindih.

2. Peran jabatan fungsional: jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat berfungsi sebagai tenaga teknis yang memiliki kompetensi pemberdayaan untuk mendampingi masyarakat dan aparatur desa secara langsung.

3. Mekanisme koordinasi: idealnya meliputi perencanaan bersama, pembagian tugas, monitoring, dan pelaporan; namun peraturan memberi fleksibilitas pelaksanaan sehingga bergantung pada kebijakan daerah dan kapasitas sumber daya manusia.

4. Kendala nyata: keterbatasan SDM camat, beban administratif lain, ketidakjelasan status dan remunerasi jabatan fungsional, serta ketersediaan anggaran untuk kegiatan pendampingan. Selain itu, potensi tumpang tindih kewenangan antara dinas kabupaten dan camat dapat menghambat koordinasi efektif.

D. Konsekuensinya

Jika dilaksanakan dengan kapasitas memadai dan pendanaan jelas, ketentuan ini dapat meningkatkan efektivitas pendampingan, memperkuat pemberdayaan masyarakat, dan menurunkan risiko program yang tidak tepat sasaran. Sebaliknya, tanpa penguatan jabatan fungsional, SOP, dan alokasi anggaran, konsekuensinya adalah koordinasi lemah, duplikasi peran, dan rendahnya kualitas pendampingan yang berujung pada pemborosan sumber daya dan kinerja desa yang stagnan.

E. Penutup

Pasal 7 Permendesa 18/2019 memberi kerangka penting untuk menata pendampingan masyarakat desa melalui peran camat dan jabatan fungsional. Agar norma ini efektif, diperlukan penegasan SOP koordinasi, penguatan kapasitas camat dan jabatan fungsional, serta alokasi anggaran operasional yang transparan. Tanpa langkah-langkah tersebut, tujuan pemberdayaan desa berisiko tidak tercapai meskipun regulasi sudah ada.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :