KECAMATAN MEMBINA DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

KECAMATAN MEMBINA DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 mengatur peran kecamatan dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk hubungan fungsional dengan desa dan kelurahan. Pasal 10 huruf g menyebutkan bahwa salah satu tugas kecamatan adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur desa. Analisis ini menelaah makna norma tersebut, tantangan implementasi, dan konsekuensi praktis bagi pemerintahan desa dan kecamatan.

mostbet

B. Deskripsi

Secara normatif, ketentuan ini menempatkan kecamatan sebagai penghubung administratif antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintahan desa; fungsi pembinaan dan pengawasan bersifat normatif, preventif, dan korektif—mencakup pembinaan teknis administrasi, pengawasan kepatuhan terhadap peraturan desa, serta fasilitasi penyelesaian masalah tata kelola dan pelayanan publik di tingkat desa. Ketentuan ini mengacu pada kerangka UU Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksana yang mengatur kewenangan desa dan mekanisme pengawasan.

C. Uraian

1. Ruang lingkup pembinaan: meliputi peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan penyusunan APBDes, dan pembinaan tata kelola keuangan serta pelayanan publik.

2. Ruang lingkup pengawasan: meliputi pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, evaluasi pelaksanaan program, dan pelaporan temuan kepada pemerintah kabupaten/kota.

3. Instrumen pelaksanaan: surat edaran, bimbingan teknis, audit administratif, dan mekanisme pelaporan berkala.

4. Isu kunci: kewenangan tumpang tindih antara kecamatan dan dinas teknis kabupaten; keterbatasan sumber daya manusia di kecamatan; dan ketidakjelasan sanksi administratif terhadap desa yang tidak patuh.

5. Aspek politik lokal: pembinaan dan pengawasan dapat berpotensi dipolitisasi jika tidak dilaksanakan secara netral dan berbasis aturan.

D. Konsekuensinya

Jika dilaksanakan efektif, ketentuan ini memperkuat akuntabilitas desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menurunkan risiko penyalahgunaan anggaran desa. Namun, tanpa penguatan kapasitas kecamatan, kepastian anggaran, dan kejelasan mekanisme koordinasi, konsekuensinya adalah pengawasan lemah, inkonsistensi penerapan aturan, dan potensi konflik kewenangan antara kecamatan, dinas kabupaten, dan desa. Praktik buruk dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan publik dan pemborosan sumber daya.

E. Penutup

Pasal 10 huruf g PP No.17/2018 memberi mandat penting bagi kecamatan dalam menjaga tata kelola desa. Untuk mewujudkannya diperlukan penegasan peran, peningkatan kapasitas aparatur, harmonisasi regulasi, dan mekanisme akuntabilitas yang jelas agar pembinaan dan pengawasan bukan sekadar kewajiban formal tetapi menjadi instrumen nyata peningkatan kualitas pemerintahan desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :