PENDAMPINGAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 menetapkan pedoman umum pendampingan masyarakat desa sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan kapasitas desa dan tata kelola pelaksanaan program desa. Pasal 9 membuka opsi pelibatan aktor eksternal untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
B. Deskripsi
Pasal 9 menyatakan bahwa pelaksanaan pendampingan oleh Menteri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat dibantu oleh: (a) Tenaga Pendamping Profesional; (b) KPMD (Kelompok Pendamping Masyarakat Desa); dan/atau (c) Pihak Ketiga. Ketentuan ini tercantum dalam dokumen resmi Permendesa yang memuat kerangka teknis dan prinsip pendampingan desa.
C. Uraian
1. Peran Tenaga Pendamping Profesional: biasanya berfungsi sebagai tenaga teknis berkompetensi untuk asistensi, fasilitasi, dan monitoring. Keunggulannya adalah keahlian teknis dan kemampuan transfer pengetahuan; kelemahannya muncul bila mekanisme rekrutmen, pelatihan, dan remunerasi tidak jelas.
2. Peran KPMD: bersifat kolektif dan berbasis komunitas; KPMD berpotensi menjembatani konteks lokal dan keberlanjutan intervensi, namun memerlukan standar kapasitas dan akuntabilitas agar tidak menjadi kelompok ad hoc tanpa hasil terukur.
3. Peran Pihak Ketiga: meliputi LSM, perguruan tinggi, atau konsultan swasta yang membawa sumber daya dan metode baru; risiko utama adalah konflik kepentingan dan ketergantungan desa pada sumber eksternal.
4. Isu implementasi: kebutuhan kriteria seleksi, kontrak kerja, insentif, dan mekanisme pengawasan agar peran bantuan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau praktik yang tidak transparan.
D. Konsekuensinya
Jika diatur dan diawasi dengan baik, pelibatan ketiga aktor ini dapat mempercepat peningkatan kapasitas desa, memperbaiki perencanaan APBDes, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Tanpa pengaturan yang jelas, konsekuensinya adalah duplikasi peran, pemborosan anggaran, konflik kepentingan, dan rendahnya keberlanjutan intervensi. Oleh karena itu, standar seleksi, kontrak kerja, mekanisme remunerasi, dan sistem monitoring berbasis hasil harus menjadi prioritas kebijakan di tingkat kabupaten/kota termasuk Lamongan.
E. Penutup
Pasal 9 Permendesa 18/2019 membuka peluang strategis untuk memperkuat pendampingan desa melalui kombinasi tenaga profesional, KPMD, dan pihak ketiga. Agar manfaatnya maksimal, diperlukan kejelasan regulasi pelaksana, harmonisasi peran antar-level pemerintahan, dan penguatan mekanisme akuntabilitas sehingga pendampingan benar benar berdampak pada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

