KPMD AKTOR LOKAL DI TINGKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa, termasuk pengaturan tentang Kelompok Pendamping Masyarakat Desa (KPMD). Pasal 23 memformalkan peran, asal-usul, mekanisme pemilihan, dan tugas KPMD sebagai bagian dari strategi pemberdayaan desa. Analisis ini menilai makna norma tersebut, tantangan implementasi, dan implikasinya bagi praktik pemberdayaan di tingkat desa, khususnya di Lamongan.
B. Deskripsi
Pasal 23 menyatakan bahwa wilayah kerja KPMD berada di desa, anggota KPMD berasal dari unsur masyarakat setempat, dipilih melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh keputusan kepala desa. Fungsi utama KPMD adalah menumbuhkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong serta membantu masyarakat mengidentifikasi masalah, mengembangkan kapasitas, mendorong pengambilan keputusan yang responsif, dan memfasilitasi akses layanan.
C. Uraian
1. Legitimasi lokal: Pemilihan melalui Musyawarah Desa memberi legitimasi demokratis pada KPMD, sehingga peran mereka berpotensi lebih diterima oleh warga dan perangkat desa.
2. Fungsi pemberdayaan: KPMD berfokus pada mobilisasi partisipasi, penguatan kapasitas kelompok, dan advokasi kebutuhan masyarakat kepada pembuat kebijakan desa; ini menempatkan KPMD sebagai jembatan antara warga dan pemerintahan desa.
3. Kebutuhan kapasitas: Agar efektif, KPMD memerlukan pelatihan metodologis (fasilitasi musyawarah, pemetaan masalah, advokasi), dukungan teknis dari pendamping profesional, dan akses informasi tentang program desa.
4. Risiko politisasi dan nepotisme: Tanpa prosedur seleksi yang jelas dan transparan, KPMD berisiko menjadi alat kepentingan kelompok tertentu atau memperkuat patronase lokal.
5. Keterkaitan regulasi: Penetapan KPMD harus selaras dengan ketentuan lain dalam Permendesa dan peraturan pelaksana agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara KPMD, pendamping profesional, dan perangkat desa.
D. Konsekuensinya
1. Positif: Bila dijalankan benar, KPMD dapat meningkatkan partisipasi warga, kualitas perencanaan desa, dan akses layanan publik.
2. Negatif: Tanpa pengaturan seleksi, kapasitas, dan akuntabilitas, KPMD dapat memperkuat ketidaksetaraan lokal, menimbulkan konflik kepentingan, dan mengurangi efektivitas program pemberdayaan.
E. Penutup
Pasal 23 memberi kerangka penting bagi pemberdayaan berbasis komunitas. Untuk desa desa di Lamongan, langkah prioritas adalah menetapkan SOP pemilihan KPMD melalui Musyawarah Desa yang transparan, menyediakan pelatihan berkelanjutan, mengalokasikan anggaran operasional, dan menerapkan mekanisme monitoring serta pelaporan publik. Tanpa itu, potensi KPMD sebagai agen perubahan sosial tidak akan maksimal meskipun regulasi sudah ada.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

