DESA MEMILIKI HAK UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SENDIRI

DESA MEMILIKI HAK UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SENDIRI

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kewenangan lokal skala desa merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Konsep ini menegaskan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan asas subsidiaritas dan rekognisi. Subsidiaritas berarti kewenangan ditetapkan langsung oleh undang-undang tanpa melalui mekanisme penyerahan dari kabupaten/kota, sedangkan rekognisi berarti pengakuan terhadap kewenangan asal-usul desa. Namun, kewenangan lokal desa tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh konteks lokal, kemampuan desa, serta koordinasi dengan pemerintah supradesa.

mostbet

B. Deskripsi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang:
1. Telah dijalankan oleh desa,
2. Mampu dan efektif dijalankan oleh desa, atau
3. Muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat.

Contoh kewenangan lokal antara lain: tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, posyandu, sanggar seni, perpustakaan desa, embung desa, dan jalan desa.

Prinsip dasar kewenangan lokal mencakup:

1. Desa berhak menetapkan aturan main lokal (misalnya larangan truk besar masuk jalan kampung).
2. Desa bertanggung jawab merencanakan, menganggarkan, dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan.
3. Desa berwenang mengalokasikan sumber daya untuk kepentingan masyarakat (misalnya beasiswa bagi anak berprestasi).
4. Orientasi kewenangan desa lebih pada pelayanan dan pemberdayaan, bukan kontrol atau izin.
5. Desa tidak berwenang mengeluarkan izin bagi investor; kewenangan izin ada pada pemerintah supradesa.
6. Desa hanya boleh melakukan pungutan atas obyek kewenangan desa, bukan obyek yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

C. Penjelasannya

Kewenangan lokal skala desa menegaskan posisi desa sebagai entitas otonom yang memiliki ruang untuk mengatur dirinya sendiri. Namun, sifat kewenangan ini tidak absolut karena:

1. Desa hanya berwenang pada lingkup lokal yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat setempat.
2. Desa tidak boleh melampaui kewenangan kabupaten/kota, terutama dalam hal perizinan dan pungutan.
3. Kewenangan desa harus dijalankan dengan prinsip pelayanan, pemberdayaan, dan musyawarah, bukan sekadar kontrol administratif.

Dengan demikian, kewenangan lokal skala desa merupakan bentuk otonomi terbatas yang diarahkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, menjaga kearifan lokal, dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

D. Konsekuensinya

1. Positif
a. Desa lebih mandiri dalam mengelola potensi lokal.
b. Partisipasi masyarakat meningkat karena keputusan diambil melalui musyawarah.
c. Kewenangan lokal memperkuat demokrasi partisipatif dan pemberdayaan masyarakat.
d. Pembangunan desa lebih sesuai dengan kebutuhan nyata warga.

2. Negatif
a. Jika batas kewenangan tidak jelas, terjadi konflik antara desa dan kabupaten/kota.
b. Keterbatasan kapasitas aparatur desa dapat menyebabkan kewenangan tidak berjalan efektif.
c. Potensi penyalahgunaan kewenangan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat.
d. Desa bisa terjebak dalam birokratisasi yang menghambat prakarsa lokal.

E. Penutup

Kewenangan lokal skala desa adalah instrumen penting untuk mewujudkan desa yang mandiri, demokratis, dan berdaya. Berlandaskan asas subsidiaritas dan rekognisi, kewenangan ini menegaskan bahwa desa memiliki hak asli untuk mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, agar kewenangan lokal benar-benar efektif, diperlukan kejelasan batas kewenangan, penguatan kapasitas aparatur desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, kewenangan lokal skala desa tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga praktik nyata yang memperkuat kesejahteraan dan kedaulatan masyarakat desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :