DESA MEMILIKI RUANG OTONOMI
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kewenangan lokal skala desa merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Konsep ini menegaskan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan asas subsidiaritas dan rekognisi. Dengan demikian, desa tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan dari atas, tetapi juga memiliki ruang otonomi untuk mengembangkan potensi lokal sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, kewenangan lokal desa seringkali menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas, intervensi supradesa, serta kerancuan batas kewenangan.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2):
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menetapkan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
3. Penjelasan UU Desa:
Menegaskan bahwa kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan yang telah dijalankan oleh desa, mampu dijalankan secara efektif, atau muncul karena prakarsa masyarakat desa.
4. PP No. 43 Tahun 2014:
Memberikan kerangka teknis pelaksanaan kewenangan desa, termasuk daftar kewenangan lokal yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
C. Kondisi Faktual
Dalam praktik, kewenangan lokal desa mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan pasar desa, tambatan perahu, posyandu, irigasi, sanitasi lingkungan, hingga pengelolaan obyek wisata desa. Namun, terdapat beberapa kondisi faktual yang perlu dicermati:
1. Keterbatasan kapasitas aparatur desa:
Banyak desa belum memiliki kemampuan administratif dan teknis untuk mengelola kewenangan lokal secara efektif.
2. Intervensi supradesa:
Pemerintah kabupaten/kota seringkali masuk terlalu jauh dalam pengaturan kewenangan desa, sehingga mengurangi ruang otonomi desa.
3. Kerancuan batas kewenangan:
Desa tidak berwenang mengeluarkan izin atau melakukan pungutan atas obyek yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi dalam praktik sering terjadi tumpang tindih.
4. Partisipasi masyarakat:
Walaupun kewenangan lokal berbasis pada prakarsa masyarakat, partisipasi seringkali rendah karena minimnya sosialisasi dan transparansi.
D. Yang Seharusnya
1. Desa harus diberi ruang penuh untuk menetapkan aturan lokal sesuai kebutuhan masyarakat, tanpa intervensi berlebihan dari kabupaten/kota.
2. Kewenangan lokal harus berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan, bukan sekadar kontrol atau perizinan.
3. Pemerintah supradesa seharusnya berperan sebagai fasilitator dan pembina, bukan pengendali.
4. Partisipasi masyarakat harus menjadi inti dari pengelolaan kewenangan lokal, sehingga keputusan desa benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.
E. Konsekuensinya
1. Positif
a. Desa lebih mandiri dalam mengelola potensi lokal.
b. Masyarakat desa merasa memiliki dan terlibat dalam pembangunan.
c. Kewenangan lokal memperkuat demokrasi partisipatif di tingkat desa.
2. Negatif
a. Jika batas kewenangan tidak jelas, terjadi konflik antara desa dan kabupaten/kota.
b. Keterbatasan kapasitas aparatur desa dapat menyebabkan kewenangan tidak berjalan efektif.
c. Potensi penyalahgunaan kewenangan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat.
F. Solusinya
1. Penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan teknis.
2. Penyusunan daftar kewenangan lokal yang jelas dan disepakati bersama antara desa dan kabupaten/kota.
3. Penguatan peran BPD dan masyarakat sebagai pengawas internal dalam pelaksanaan kewenangan lokal.
4. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kewenangan lokal, misalnya melalui publikasi laporan kegiatan dan keuangan desa.
5. Pendekatan berbasis kearifan lokal agar kewenangan desa benar-benar sesuai dengan konteks sosial budaya setempat.
G. Penutup
Kewenangan lokal skala desa adalah instrumen penting untuk mewujudkan desa yang mandiri, demokratis, dan berdaya. Berlandaskan asas subsidiaritas dan rekognisi, kewenangan ini menegaskan bahwa desa memiliki hak asli untuk mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, agar kewenangan lokal benar-benar efektif, diperlukan kejelasan batas kewenangan, penguatan kapasitas aparatur desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, kewenangan lokal skala desa tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga menjadi praktik nyata yang memperkuat kesejahteraan dan kedaulatan masyarakat desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

