SIKAP BPD YANG BIJAK MANAKALA PJ KADES TIDAK MAU MENYELENGGARAKAN PILKADES PAW

SIKAP BPD YANG BIJAK MANAKALA PJ KADES TIDAK MAU MENYELENGGARAKAN PILKADES PAW

Oleh: NUR ROZUQI*

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai lembaga representasi warga sekaligus pengawas jalannya pemerintahan desa. Ketika Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) tidak mau menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) padahal syarat telah terpenuhi, sikap BPD menjadi sangat krusial. BPD dituntut untuk bertindak tegas, legal, namun tetap partisipatif agar hak demokratis warga desa tidak terabaikan.

A. Prinsip Dasar Sikap BPD

mostbet

1. Menjalankan fungsi pengawasan dan representasi warga desa.
2. Berpijak pada regulasi yang berlaku.
3. Mengutamakan musyawarah, namun siap mengambil langkah administratif dan advokatif bila diperlukan.

B. Langkah Strategis BPD

1. Menyampaikan Teguran Tertulis kepada PJ Kades
a. Teguran harus berbasis regulasi, antara lain:
1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2) Permendagri No. 65 Tahun 2017

b. Isi teguran mencakup:
1) Kewajiban menyelenggarakan Pilkades PAW.
2) Batas waktu pelaksanaan.
3) Konsekuensi jika tidak dilaksanakan.

2. Mengadakan Musyawarah Desa Khusus

a. Mengundang tokoh masyarakat, RT/RW, pemuda, dan perangkat desa.
b. Membahas secara terbuka alasan PJ Kades tidak menyelenggarakan Pilkades PAW.
c. Hasil musyawarah dijadikan dasar rekomendasi ke pemerintah kabupaten/kota.

3. Menyusun Rekomendasi Resmi ke Bupati/Wali Kota

Rekomendasi berisi:
a. Permintaan evaluasi terhadap PJ Kades.
b. Permintaan percepatan pelaksanaan Pilkades PAW.
c. Usulan penggantian PJ Kades jika terbukti menghambat proses demokrasi.

4. Melibatkan Inspektorat Daerah dan Dinas PMD

a. Mengirim surat tembusan ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
b. Meminta pendampingan atau audit tata kelola desa.

5. Mendorong Partisipasi Warga

a. Memfasilitasi forum warga untuk menyampaikan aspirasi.
b. Melibatkan media lokal atau jaringan advokasi desa untuk memperkuat suara masyarakat.

C. Sikap Etis dan Legal BPD

1. Santun tapi tegas:
Hindari konflik personal, fokus pada regulasi dan kepentingan warga.

2. Transparan dan berbasis dokumen:
Semua langkah harus terdokumentasi dengan baik.

3. Berorientasi solusi:
Tujuan utama adalah memastikan Pilkades PAW terlaksana secara demokratis.

D. Contoh Dokumen Pendukung

1. Format teguran tertulis kepada PJ Kades.
2. Notulen musyawarah desa khusus.
3. Surat rekomendasi ke Bupati/Wali Kota.
4. Templat aspirasi warga yang difasilitasi BPD.

E. Penutup

Sikap BPD dalam menghadapi PJ Kades yang tidak menyelenggarakan Pilkades PAW harus tegas, legal, dan partisipatif. Dengan berpegang pada regulasi, mengedepankan musyawarah, serta melibatkan masyarakat, BPD dapat memastikan hak demokratis warga tetap terjaga. Dokumentasi yang transparan dan langkah advokatif yang terukur akan memperkuat posisi BPD sebagai pengawal demokrasi desa. Pada akhirnya, tujuan utama adalah terwujudnya Pilkades PAW yang sah, demokratis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :