DAMPAK HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) merupakan mekanisme demokratis yang wajib dilaksanakan ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Kewajiban ini tidak hanya menyangkut aspek administratif pemerintahan desa, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga untuk memilih pemimpin secara langsung. Ketika Pilkades PAW tidak dilaksanakan, dampaknya memang bersifat tidak langsung, namun sangat memengaruhi hak-hak masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta akses terhadap pelayanan publik.
A. Dampaknya
1. Terlanggarnya Hak Konstitusional Warga
a. Warga desa memiliki hak untuk memilih pemimpin secara demokratis.
b. Ketika Pilkades PAW tidak dilaksanakan, hak tersebut hilang secara de facto, melanggar prinsip partisipasi dalam pemerintahan desa.
c. Hal ini bertentangan dengan:
1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2) Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
2. Kepemimpinan Desa Tidak Sah Secara Demokratis
a. Desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) yang tidak dipilih langsung oleh warga.
b. Legitimasi sosial dan politik menjadi lemah, sehingga berdampak pada:
1) Ketidakpercayaan terhadap kebijakan desa.
2) Penolakan terhadap program pembangunan.
3) Potensi konflik horizontal antar kelompok warga.
3. Terhambatnya Akses terhadap Program dan Layanan Publik
a. Tanpa Kepala Desa definitif, banyak program strategis tidak dapat dijalankan, seperti:
1) Pengajuan bantuan sosial.
2) Pengelolaan Dana Desa.
3) Penetapan prioritas pembangunan.
b. Akibatnya, warga bisa kehilangan akses terhadap hak-hak administratif dan pelayanan dasar.
4. Potensi Ketimpangan dan Diskriminasi
a. PJ Kades berisiko dianggap tidak netral atau tidak berpihak pada kepentingan warga, terutama jika berasal dari luar desa atau ditunjuk tanpa musyawarah.
b. Kondisi ini dapat memicu ketimpangan perlakuan antar kelompok masyarakat, terutama dalam distribusi bantuan atau proyek desa.
5. Keterbatasan Partisipasi dan Aspirasi Warga
a. Musyawarah desa kehilangan makna karena tidak ada pemimpin definitif yang bertanggung jawab secara politik.
b. Aspirasi warga tidak tersalurkan secara efektif, khususnya dalam:
1) Penyusunan RPJMDes.
2) Penetapan Peraturan Desa.
3) Pengangkatan perangkat desa.
B. Langkah Advokasi Warga
Untuk mengatasi dampak tersebut, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Mengajukan aspirasi tertulis kepada BPD dan Pemkab.
2. Mendorong musyawarah desa khusus untuk membahas Pilkades PAW.
3. Membentuk kelompok advokasi warga untuk mengawal proses demokrasi desa.
4. Melibatkan media lokal dan jaringan masyarakat sipil untuk memperkuat suara warga.
C. Penutup
Tidak dilaksanakannya Pilkades PAW di desa yang memenuhi syarat merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga. Dampaknya meluas, mulai dari hilangnya legitimasi kepemimpinan, terhambatnya program pembangunan, hingga munculnya potensi konflik sosial. Oleh karena itu, masyarakat desa bersama BPD dan pemerintah kabupaten perlu aktif mendorong pelaksanaan Pilkades PAW sesuai regulasi. Dengan demikian, hak-hak warga tetap terjamin, tata kelola pemerintahan desa berjalan baik, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terus terjaga.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

