PRAKTIK PENGURUS BUMDES YANG MENGGUNAKAN DANA BUMDES UNTUK USAHA PRIBADI
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut penjelasan komprehensif dan berbasis regulasi mengenai praktik pengurus BUMDes yang menggunakan dana BUMDes untuk usaha pribadi, serta konsekuensi hukumnya:
1. Dasar Hukum Pengelolaan Dana BUMDes
Pengelolaan dana BUMDes diatur dalam:
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
c. Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes
d. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Pelanggaran: Dana BUMDes Dipakai untuk Usaha Pribadi
Jika pengurus BUMDes:
a. Mengalihkan dana BUMDes ke rekening pribadi
b. Menggunakan dana untuk usaha milik pribadi atau keluarga
c. Menyalahgunakan aset BUMDes untuk kepentingan non-lembaga
d. Tidak membuat laporan keuangan yang transparan
Maka tindakan tersebut melanggar prinsip tata kelola keuangan desa, dan dapat dikategorikan sebagai:
a. Penyalahgunaan wewenang
b. Penggelapan dana publik
c. Tindak pidana korupsi
3. Risiko dan Sanksi Hukum
a. Penggunaan dana untuk usaha pribadi, konsekuensi hukumnya dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan jabatan
b. Tidak ada laporan keuangan, konsekuensi hukumnya audit Inspektorat, temuan dan rekomendasi pengembalian dana
c. Dana tidak kembali ke kas BUMDes, konsekuensi hukumnya potensi pidana dan pemberhentian pengurus
d. Tidak ada persetujuan Musyawarah Desa, konsekuensi hukumnya SK pengangkatan pengurus bisa dibatalkan
Contoh nyata: Modus Sakti di Balik BUMDes mengungkap praktik pengurus yang menyamarkan pembelian aset, meminjamkan dana tanpa kejelasan, dan mengalirkan uang ke saku pribadi. Dalam kasus lain, dana ketahanan pangan BUMDes dipindahkan ke rekening pribadi dan dinyatakan sebagai pelanggaran serius oleh Priangan Insider.
4. Penegasan Regulatif
a. Pasal 13 Perdes Panggungharjo No. 9 Tahun 2015: Pengurus BUMDes dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung
b. PP 11/2021 Pasal 19–21: Dana penyertaan modal adalah kekayaan desa yang dipisahkan, bukan milik pribadi
c. UU Tipikor Pasal 3 dan 8: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dapat dipidana
5. Prinsip Pengelolaan Dana BUMDes yang Benar
a. Transparan: Dana dikelola melalui rekening resmi BUMDes
b. Akuntabel: Ada laporan keuangan berkala dan audit internal
c. Partisipatif: Musyawarah Desa sebagai forum pengawasan
d. Profesional: Pengurus tidak boleh rangkap sebagai pelaksana usaha pribadi
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

