PRAKTIK KADES YANG MEMEGANG SENDIRI DANA PENYERTAAN MODAL BUMDES
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut penjelasan komprehensif dan berbasis regulasi mengenai praktik kepala desa (Kades) yang memegang sendiri dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
1. Dasar Hukum Penyertaan Modal Desa ke BUMDes
Pengelolaan dana penyertaan modal diatur dalam:
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
c. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
d. Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes
e. Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUMDes
2. Larangan Kades Memegang Sendiri Dana Penyertaan Modal
Dana penyertaan modal desa ke BUMDes adalah kekayaan desa yang dipisahkan, dan harus:
a. Disalurkan langsung ke rekening BUMDes, bukan ke rekening pribadi Kades
b. Dikelola oleh pengurus BUMDes, bukan oleh Kades sebagai individu
c. Dicatat sebagai aset desa yang dipisahkan, bukan sebagai dana operasional pemerintahan desa
Jika Kades memegang dana tersebut secara pribadi atau mengelola langsung tanpa struktur BUMDes, maka:
a. Melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas
b. Berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
c. Menyalahi mekanisme pelaporan dan audit keuangan desa
3. Mekanisme Sah Penyaluran Dana Penyertaan Modal
a. Musyawarah Desa, ytang menetapkan jumlah dan tujuan penyertaan modal
b. Perdes Penyertaan Modal inilah menjadi dasar hukum penganggaran dalam APBDes
c. Penyaluran ke Rekening BUMDes, yaitu dana ditransfer langsung, bukan dipegang oleh Kades
d. Pengelolaan oleh Pengurus BUMDes harus sesuai AD/ART dan rencana bisnis BUMDes
e. Pelaporan dan Audit yang dilaporkan ke Pemda dan masyarakat secara berkala
4. Risiko Jika Dana Dipegang Sendiri oleh Kades
a. Cacat hukum administratif → dana tidak tercatat sebagai kekayaan desa yang dipisahkan
b. Temuan audit Inspektorat/BPK → pengembalian dana atau sanksi pidana
c. Sanksi pidana korupsi → jika terbukti ada penguasaan dana tanpa dasar hukum
d. Konflik sosial → masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan desa
5. Penegasan Regulatif Terkini
a. PP 11/2021 Pasal 19–21: Dana penyertaan modal harus disalurkan langsung ke rekening BUMDes dan dikelola oleh pengurus
b. Permendagri 20/2018 Pasal 3 ayat (3): Kades sebagai PKPKD tidak boleh memegang dana secara langsung
c. Perdes Penyertaan Modal wajib mengatur mekanisme pengembalian, alokasi keuntungan, dan jangka waktu
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

