HAK GUGATAN ATAS PEMBAYARAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

HAK GUGATAN ATAS PEMBAYARAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan perangkat desa merupakan hak yang dijamin oleh regulasi nasional. Aturan menyebutkan bahwa siltap harus dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun anggaran. Namun, dalam praktiknya, terdapat daerah yang membayarkan siltap tidak secara bulanan, melainkan mengikuti termin penyaluran dana desa atau bahkan mengalami keterlambatan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi merugikan aparatur desa. Dalam konteks hukum administrasi, Kepala Desa dan perangkat desa memiliki hak untuk menggugat Bupati/Wali Kota apabila pembayaran siltap tidak dilakukan sesuai aturan.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menjamin hak Kepala Desa dan perangkat desa atas penghasilan tetap.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
Menetapkan besaran minimal siltap setara gaji pokok PNS golongan II/A dan dibayarkan secara rutin bulanan.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Memberikan ruang bagi warga negara untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang merugikan haknya.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN):
Menyediakan mekanisme gugatan terhadap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang dianggap melanggar hukum atau merugikan hak.

C. Kondisi Faktual

1. Pembayaran tidak bulanan:
Di sejumlah daerah, siltap dibayarkan bersamaan dengan termin penyaluran ADD (3–4 bulan sekali).

2. Alasan teknis anggaran:
Pemerintah daerah beralasan keterlambatan pencairan dana transfer pusat menyebabkan pembayaran siltap tidak rutin.

3. Dampak kesejahteraan:
Aparatur desa kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan tidak diterima secara bulanan.

4. Ketidakpatuhan terhadap aturan:
Praktik ini menunjukkan lemahnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi nasional.

D. Yang Seharusnya

1. Pembayaran bulanan wajib ditegakkan:
Siltap harus dibayarkan setiap bulan tanpa terkecuali.

2. Pemisahan mekanisme pencairan:
Siltap tidak boleh disamakan dengan termin penyaluran ADD, karena sifatnya berbeda: siltap adalah hak aparatur, sedangkan ADD adalah dana pembangunan.

3. Kepastian hukum dijunjung tinggi:
Pemerintah daerah harus tunduk pada regulasi nasional dan tidak membuat kebijakan yang bertentangan.

4. Perlindungan kesejahteraan aparatur desa:
Aparatur desa harus mendapatkan kepastian penghasilan untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik.

E. Konsekuensinya

1. Positif (jika aturan ditegakkan):
a. Aparatur desa memiliki kepastian penghasilan bulanan.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam pelayanan masyarakat.
c. Menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kepastian hukum.

2. Negatif (jika aturan dilanggar):
a. Aparatur desa dapat menggugat Bupati/Wali Kota melalui PTUN.
b. Menurunnya kinerja aparatur desa akibat ketidakpuasan.
c. Potensi konflik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
d. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.

F. Solusinya

1. Penguatan regulasi daerah:
Pemerintah kabupaten/kota harus membuat aturan turunan yang menegaskan pembayaran bulanan siltap.

2. Pemisahan anggaran:
Alokasi siltap harus dipisahkan dari termin penyaluran ADD agar tidak bergantung pada jadwal pencairan dana pembangunan.

3. Pengawasan pemerintah pusat:
Kementerian terkait harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap daerah yang tidak patuh.

4. Efisiensi fiskal daerah:
Pemerintah daerah perlu melakukan rasionalisasi anggaran agar siltap tetap dibayarkan bulanan.

5. Pendidikan hukum bagi aparatur desa:
Kepala Desa dan perangkat desa perlu memahami mekanisme gugatan hukum agar dapat memperjuangkan haknya secara tepat.

G. Penutup

Pembayaran siltap Kepala Desa dan perangkat desa yang tidak dilakukan setiap bulan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Hak aparatur desa atas penghasilan tetap harus dijamin dan tidak boleh dikurangi atau ditunda dengan alasan apapun. Bila terjadi pelanggaran, Kepala Desa dan perangkat desa berhak menggugat Bupati/Wali Kota melalui mekanisme hukum. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus konsisten menegakkan aturan, melakukan efisiensi fiskal, dan menjaga kesejahteraan aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Dengan demikian, siltap bukan hanya sekadar penghasilan, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berdaya.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :