HAK GUGATAN ATAS PENGURANGAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

HAK GUGATAN ATAS PENGURANGAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan perangkat desa merupakan hak yang dijamin oleh regulasi nasional. Besaran siltap telah ditetapkan sekurang-kurangnya setara gaji pokok PNS golongan II/A. Namun, dalam praktiknya, terdapat daerah yang melakukan pengurangan nominal siltap dengan alasan menurunnya dana transfer dari pusat ke daerah. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, karena menyangkut kepastian hukum, kesejahteraan aparatur desa, dan integritas tata kelola pemerintahan. Dalam konteks hukum administrasi, tindakan pengurangan tersebut dapat digugat oleh Kepala Desa dan perangkat desa terhadap Bupati/Wali Kota sebagai pejabat yang menetapkan kebijakan.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menjamin hak Kepala Desa dan perangkat desa atas penghasilan tetap.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
Menetapkan besaran minimal siltap setara gaji pokok PNS golongan II/A.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Memberikan ruang bagi warga negara untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang merugikan haknya.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN):
Menyediakan mekanisme gugatan terhadap keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap melanggar hukum atau merugikan hak.

C. Kondisi Faktual

1. Penurunan dana transfer pusat:
Beberapa daerah mengalami penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana transfer lainnya.

2. Pengurangan siltap:
Pemerintah daerah menjadikan penurunan DAU sebagai alasan untuk mengurangi besaran siltap Kepala Desa dan perangkat desa.

3. Ketidakpastian kesejahteraan aparatur desa:
Aparatur desa menghadapi ketidakjelasan terkait kepastian penghasilan yang seharusnya dijamin.

4. Potensi konflik:
Kebijakan pengurangan siltap menimbulkan ketegangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

D. Yang Seharusnya

1. Hak personal tidak boleh dikurangi:
Siltap adalah hak yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun.

2. Kepastian hukum dijunjung tinggi:
Pemerintah daerah wajib tunduk pada regulasi nasional dan tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan.

3. Prioritas anggaran:
Pemerintah daerah harus menempatkan siltap sebagai prioritas utama dalam pengelolaan APBD.

4. Pemisahan fiskal:
Penurunan DAU harus direspons dengan efisiensi belanja pada sektor non-prioritas, bukan dengan mengurangi hak aparatur desa.

E. Konsekuensinya

1. Positif (jika aturan ditegakkan):
a. Aparatur desa memiliki kepastian penghasilan.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
c. Menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kepastian hukum.

2. Negatif (jika aturan dilanggar):
a. Aparatur desa dapat menggugat Bupati/Wali Kota melalui PTUN.
b. Menurunnya kinerja aparatur desa akibat ketidakpuasan.
c. Potensi konflik horizontal dan vertikal antara aparatur desa, masyarakat, dan pemerintah daerah.
d. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.

F. Solusinya

1. Penguatan regulasi dan pengawasan:
Pemerintah pusat harus memperketat pengawasan terhadap daerah yang tidak mematuhi aturan siltap.

2. Efisiensi anggaran daerah:
Pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi belanja agar siltap tetap terpenuhi.

3. Diversifikasi sumber pendapatan daerah:
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mendukung pemenuhan hak aparatur.

4. Dialog dan koordinasi:
Pemerintah pusat, daerah, dan desa harus membangun komunikasi intensif untuk mencari solusi fiskal tanpa mengorbankan hak aparatur.

5. Pendidikan hukum bagi aparatur desa:
Kepala Desa dan perangkat desa perlu memahami mekanisme gugatan hukum agar dapat memperjuangkan haknya secara tepat.

G. Penutup

Pengurangan besaran nominal siltap Kepala Desa dan perangkat desa dengan alasan menurunnya dana transfer dari pusat ke daerah tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hak personal aparatur desa adalah prioritas yang dijamin undang-undang. Bila terjadi pelanggaran, Kepala Desa dan perangkat desa berhak menggugat Bupati/Wali Kota melalui mekanisme hukum yang tersedia. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus konsisten menegakkan aturan, melakukan efisiensi fiskal, dan menjaga kesejahteraan aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Dengan demikian, siltap bukan hanya sekadar penghasilan, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berdaya.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :