SILTAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA SERTA PERANGKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kepala Desa dan perangkat desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal. Untuk mendukung profesionalisme dan kesejahteraan mereka, negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian disalurkan dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten/kota. Dari ADD inilah penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan perangkat desa dibayarkan. Selain itu, terdapat sumber tambahan berupa tunjangan dari hasil pengelolaan tanah kas desa, khususnya tanah bengkok, yang secara historis menjadi bagian dari sistem kesejahteraan aparatur desa. Namun, praktik ini menimbulkan sejumlah persoalan terkait kepastian hukum, keadilan, dan transparansi pengelolaan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menjamin hak Kepala Desa dan perangkat desa atas penghasilan tetap.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
Menetapkan besaran minimal siltap setara gaji pokok PNS golongan II/A.
3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:
Mengatur struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, termasuk kedudukan perangkat desa.
4. Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Transfer ke Daerah:
Menetapkan mekanisme penyaluran DAU dan ADD.
5. Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah:
Mengatur teknis pengelolaan tanah kas desa, termasuk tanah bengkok, sebagai sumber tambahan tunjangan.
C. Kondisi Faktual
1. Siltap dari ADD:
Kepala Desa dan perangkat desa menerima penghasilan tetap dari ADD yang bersumber dari DAU.
2. Tunjangan dari tanah bengkok:
Di beberapa daerah, tanah bengkok masih dikelola sebagai sumber tambahan tunjangan, namun praktiknya tidak seragam.
3. Ketidakjelasan pengelolaan:
Pengelolaan tanah bengkok sering menimbulkan masalah transparansi, bahkan konflik kepentingan.
4. Ketergantungan pada fiskal pusat:
Desa masih sangat bergantung pada transfer dana dari pusat, sehingga kesejahteraan aparatur desa rentan terhadap dinamika fiskal nasional.
5. Kesenjangan antar desa:
Tidak semua desa memiliki tanah bengkok yang produktif, sehingga terjadi ketidakadilan dalam pemberian tunjangan tambahan.
D. Yang Seharusnya
1. Kepastian hukum:
Hak atas siltap harus dijamin secara konsisten tanpa bergantung pada kondisi fiskal daerah.
2. Pengelolaan tanah bengkok transparan:
Tunjangan dari tanah bengkok harus diatur dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, dan adil.
3. Keseragaman kebijakan:
Pemerintah daerah perlu membuat aturan yang seragam agar tidak terjadi disparitas antar desa.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban:
Pemberian siltap dan tunjangan harus diiringi dengan peningkatan kinerja aparatur desa.
E. Konsekuensinya
1. Positif:
a. Memberikan kepastian penghasilan bagi aparatur desa.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
c. Menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa.
2. Negatif:
a. Potensi konflik dalam pengelolaan tanah bengkok.
b. Ketidakadilan antar desa karena perbedaan aset tanah kas.
c. Ketergantungan berlebihan pada fiskal pusat yang dapat mengganggu stabilitas kesejahteraan aparatur desa.
F. Solusinya
1. Penguatan regulasi daerah:
Pemerintah kabupaten/kota harus membuat aturan turunan yang jelas mengenai pengelolaan tanah bengkok.
2. Diversifikasi sumber pendapatan desa:
Desa perlu mengembangkan BUMDes dan sumber pendapatan lain agar tidak bergantung pada tanah bengkok atau DAU semata.
3. Transparansi dan akuntabilitas:
Pengelolaan tanah kas desa harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
4. Peningkatan kapasitas aparatur desa:
Siltap dan tunjangan harus diiringi dengan pelatihan agar aparatur desa mampu memberikan pelayanan berkualitas.
5. Pengawasan pemerintah pusat:
Kementerian terkait harus memastikan bahwa hak aparatur desa terpenuhi sesuai aturan.
G. Penutup
Siltap Kepala Desa dan perangkat desa yang bersumber dari ADD merupakan hak yang dijamin oleh negara. Tambahan tunjangan dari tanah bengkok dapat menjadi instrumen kesejahteraan, tetapi harus dikelola secara transparan dan adil. Ketergantungan pada fiskal pusat serta ketidakseragaman pengelolaan tanah kas desa menimbulkan tantangan yang perlu diatasi melalui regulasi yang konsisten, diversifikasi pendapatan, dan penguatan kapasitas aparatur desa. Dengan demikian, siltap dan tunjangan bukan hanya sekadar penghasilan, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, mandiri, dan berdaya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

